Berantas Impor Ilegal, Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam industri dalam negeri. Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa jalur hijau kepabeanan yang selama ini menjadi pintu masuk barang impor dengan pengawasan minimal akan dikenakan sistem pemeriksaan acak.
Kenapa Jalur Hijau Jadi Sorotan?
Dalam sistem kepabeanan, jalur hijau memungkinkan barang impor tertentu masuk dengan pemeriksaan dokumen sederhana, tanpa harus melewati pemeriksaan fisik yang rumit. Meski mempercepat arus barang, mekanisme ini sering disalahgunakan oknum importir nakal untuk memasukkan barang ilegal.
“Kalau terus dibiarkan, industri dalam negeri yang paling rugi. Karena itu kami mendorong agar jalur hijau tetap ada, tapi dengan pengawasan acak yang ketat,” jelas Purbaya.
Impor Ilegal Rugikan Ekonomi
Impor ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga ancaman serius bagi perekonomian nasional. Selain menekan daya saing produk lokal, praktik ini juga membuat negara kehilangan potensi pajak dan bea masuk.
Data Kementerian Keuangan menyebut kerugian akibat impor ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Barang-barang yang paling sering masuk lewat jalur ilegal antara lain elektronik, tekstil, kosmetik, hingga produk pangan.
Pemeriksaan Acak Jadi Solusi
Purbaya menekankan bahwa penerapan sistem pemeriksaan acak di jalur hijau diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus represif. Importir tidak bisa lagi merasa aman hanya karena menggunakan jalur hijau, sebab sewaktu-waktu barang mereka bisa diperiksa secara mendetail.
Dengan begitu, oknum importir akan berpikir dua kali sebelum mencoba menyelundupkan barang yang tidak sesuai aturan.
Kolaborasi Antarinstansi
Upaya ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, hingga aparat penegak hukum. Purbaya menilai koordinasi lintas instansi penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak menghambat aktivitas perdagangan yang legal.
“Pemeriksaan acak bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi ekonomi nasional dari praktik kotor yang merugikan semua pihak,” tegasnya.
Respons Industri Lokal
Asosiasi pengusaha menyambut baik langkah ini. Mereka berharap pemerintah lebih serius menindak tegas pelaku impor ilegal yang menekan harga pasar secara tidak sehat. Industri tekstil dan elektronik khususnya menjadi sektor yang paling terdampak praktik impor ilegal.
Kesimpulan
Rencana penerapan pemeriksaan acak jalur hijau kepabeanan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik impor ilegal. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan tercipta persaingan yang adil bagi industri dalam negeri sekaligus menambah penerimaan negara.