HukumKriminalitasNews

Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Penghalangan Wartawan saat Rapat Pansus DPRD Pati

Meta Deskripsi: Polresta Pati menetapkan satu orang tersangka penghalangan tugas wartawan peliput rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati. Kasus diproses berdasarkan UU Pers, dengan ancaman denda hingga Rp500 juta.


Pengantar

Polresta Pati, Jawa Tengah, telah secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, pada tanggal 4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi. Kasus kini memasuki tahap penyidikan.


Kronologi Kejadian

  1. Waktu dan Tempat
    Rapat berlangsung di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, hadir dalam rapat tersebut. Beberapa saat setelah rapat berjalan, Torang izin keluar (“walk-out”) sebelum acara selesai meskipun rapat masih berlangsung.
  2. Upaya Peliputan dan Penghalangan
    Setelah Torang keluar, sejumlah wartawan, termasuk Umar Hanafi (34) dan Mutia Parasti Widawati (25), mengikuti ke area lobi untuk meminta keterangan tambahan. Keinginan ini sebagai bagian dari hak jurnalistik untuk memperoleh pernyataan langsung. Namun saat berada di pintu keluar DPRD Pati, upaya peliputan ini dihalangi. Wartawan Umar ditarik kedua tangannya dengan kuat sehingga kehilangan keseimbangan, sementara wartawan Mutia sampai terjatuh ke lantai.
  3. Dampak terhadap Peliputan
    Karena tindakan penghalangan tersebut, wartawan gagal mendapatkan pernyataan penting dari Torang Manurung, yang seyogianya menjadi bagian dari laporan jurnalistik. Kondisi fisik, terutama bagi Mutia, juga terdampak karena kejatuhan tersebut. Umar menyebut bahwa kamera ponsel pun sudah disiapkan namun tidak berhasil digunakan karena intervensi.

Langkah Hukum

  • Penetapan Tersangka
    Polresta Pati sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Siapa identitasnya belum dipublikasikan secara detail dalam rilis awal.
  • Saksi dan Saksi Ahli
    Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan lima saksi dan satu saksi ahli dari Dewan Pers, yang dihadirkan untuk memberi pandangan profesional terkait fungsi pers dan peliputan.
  • Dasar Hukum
    Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3). Pelanggaran ini dianggap serius karena berkaitan dengan kemerdekaan pers, yang dijamin oleh undang-undang.
  • Sanksi Potensial
    Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Perspektif dan Signifikansi

  • Kebebasan Pers
    Kasus ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar prinsip, tapi hak dasar yang dilindungi secara hukum. Penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas liputan tidak bisa dianggap ringan atau biasa.
  • Tanggung Jawab Penyelenggara Acara dan Pengawal
    Orang-orang yang mengawal Ketua Dewas RSUD serta pihak penyelenggara rapat perlu memperhatikan hak jurnalis dan regulasi yang berlaku. Pengaturan akses, pengamanan, dan etika pengawalan haruslah selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
  • Preseden dan Efek Preventif
    Dengan penetapan tersangka dan proses hukum berjalan, diharapkan ada efek jera. Pesan bahwa tindakan penghalangan terhadap pers akan mendapat sanksi bisa mendorong pihak-pihak dalam ranah publik untuk lebih bijak dalam berinteraksi dengan media.

Pernyataan Pihak Terkait

  • Polresta Pati
    Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, menyatakan bahwa tindakan menarik tangan, menjatuhkan wartawan, adalah pelanggaran yang harus ditindak. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan menyangkut prinsip kemerdekaan pers yang wajib dijaga.
  • Wartawan Korban
    Umar menyebut bahwa pernyataan penting terlewat karena penghalangan tersebut. Mutia sebagai korban fisik juga menyampaikan bahwa kejadian membuatnya jatuh keras, syok, dan merasa tugasnya sebagai wartawan terhambat.

Penutup dan Harapan

Kasus penghalangan tugas wartawan di DPRD Pati ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers bukan barang optional. Agar transparansi pemerintah dan akuntabilitas publik dapat dipertahankan, media harus bisa bekerja tanpa takut dihalangi, diserang, atau diintimidasi.

Polisi telah menunjukkan langkah tegas dengan menetapkan tersangka dan menjadikan masalah ini sebagai prioritas kasus hukum. Harapannya, proses pengadilan segera dilanjutkan, hukum ditegakkan, dan pihak-pihak terkait belajar bahwa melindungi pers adalah melindungi demokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *