Mutilasi Sadis di Surabaya-Mojokerto: Alvi Maulana Habisi Pacar Menjadi Ratusan Potongan
Mojokerto, 8 September 2025 – Kasus mutilasi brutal menghentak publik saat Alvi Maulana (24) ditetapkan tersangka usai membunuh dan memotong jasad pacarnya, TAS (25), menjadi ratusan bagian. Potongan tubuh ditemukan di Mojokerto dan saat ini tengah diselidiki secara forensik.
Motif dan Awal Konflik
Polisi menyatakan bahwa Alvi dan TAS telah menjalin asmara selama lima tahun dan hidup bersama di kos Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Tekanan emosional membuncah setelah cekcok memuncak, terutama terkait tindakan dan tuntutan ekonomi oleh korban. Hal ini memicu pelaku melakukan tindakan sadis.
Adegan Pembunuhan dan Mutilasi
Menurut Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, insiden bermula dengan satu tusukan fatal ke leher korban di kamar kos pada Minggu (31/8) dini hari. Korban tewas seketika dan kemudian jasadnya dimutilasi secara kejam di kamar mandi kos.
Alvi memutilasi tubuh TAS menggunakan pisau dapur, gunting dahan, serta alat pengasah—mengubah tubuh menjadi ratusan bagian hingga menyisakan tulang belulang.
Penemuan Jenazah di Mojokerto
Sekitar pukul 04.00 WIB, sebagian potongan tubuh dibawa ke Pacet, Mojokerto, kemudian disebar di semak-semak. Polisi menemukan 65 potongan jasad termasuk jaringan otot, kulit kepala, rambut, serta telapak tangan dan kaki.
Bukti di Kos Pelaku
Tak hanya itu, di kamar kosnya, polisi menemukan tumpukan tulang, tengkorak, dan gigi korban yang disembunyikan dalam kantong plastik dan bahkan dikubur di depan kos. Semuanya kini diamankan sebagai barang bukti.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
Alvi ditangkap tak lama setelah temuan potongan tubuh. Tim Satreskrim Polres Mojokerto mendapati pelaku di kosnya sekitar pukul 01.00 WIB. Alvi sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betis karena berusaha melarikan diri. Isu pembunuhan berencana disematkan pada kasus ini.
Penyesalan dan Permohonan Maaf Pelaku
Dalam konferensi pers, Alvi menyatakan penyesalan mendalam kepada keluarga korban. Ia mengaku “naik darah” saat melakukan perbuatan keji tersebut dan memohon maaf secara terang-terangan.
Profil Pelaku dan Korban
Alvi adalah sarjana Informatika lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dan berdomisili di Sumatera Utara. Korban, TAS, lulusan Manajemen UTM asal Lamongan. Hubungan mereka disebut telah berlangsung selama lima tahun, meski tanpa ikatan pernikahan sah—Alvi pernah menyebut mereka suami istri secara siri kepada tetangga.
Analisis Penduduk Setempat
Ketua RT Heru mengaku syok mendapati pelaku ternyata pendiam dan tertutup. “Biasanya cuma sapa ‘Monggo’, tapi ternyata diam-diam sadis,” ungkapnya. Seorang tetangga menyampaikan bahwa pasangan ini sangat tertutup—tak pernah berinteraksi atau menunjukkan perilaku mencurigakan.
Sorotan Hukum dan Prosedur
Alvi kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) serta Pasal 338 KUHP. Potensi hukuman sangat berat—mulai dari seumur hidup hingga hukuman mati, berdasarkan pertimbangan hakim.
Ringkasan
Elemen | Ringkasan Konten |
---|---|
Judul Artikel | Kasus Mutilasi Surabaya–Mojokerto: Alvi Maulana Potong Pacar Jadi Ratusan Bagian |
Paragraf Pembuka | Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya menjadi ratusan potongan dan ditangkap polisi, memicu keprihatinan publik. |
Poin Utama Berita | 1. Hubungan panjang dan ketegangan emosional. 2. Adegan pembunuhan dan mutilasi di kos. 3. Penemuan potongan jasad di Pacet dan kos. 4. Penangkapan pelaku dan alat bukti. 5. Penyesalan pelaku dan profil kedua belah pihak. 6. Pandangan tetangga dan dampak sosial. 7. Ancaman hukuman maksimal. |
Call to Action | “Ikuti update perkembangan hukum kasus ini dan upaya keadilan bagi korban melalui laporan resmi Polres Mojokerto.” |
Kesimpulan
Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana mencerminkan tragedi personal yang melibatkan konflik emosional mematikan. Penanganan cepat polisi, penyelidikan forensik mendetail, dan pengungkapan publik menjadi krusial dalam memastikan proses prosedural dan perlindungan keadilan.
