Kasus Suap ATR/BPN: Orang Kepercayaan Menteri Jadi Tersangka, KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kali ini, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Dari pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah pihak yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Kasus ini juga menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi serta bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta Arif Sugiyanto.
Selain itu, terdapat nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Kedelapan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang didalami penyidik.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengurusan HGB dan dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperlancar proses yang berkaitan dengan pertanahan.
Uang Rp106,3 Miliar Disita
Salah satu hal yang paling mencolok dalam pengungkapan kasus tersebut adalah jumlah uang yang diamankan KPK.
Dalam rangkaian OTT, penyidik menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai tersebut termasuk jumlah besar yang pernah diperoleh dalam kegiatan tangkap tangan.
Uang tersebut tidak ditemukan hanya di satu tempat. Penyidik menemukan sejumlah uang di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah terbesar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah koper yang berisi uang rupiah dan berbagai mata uang asing.
Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Selain dari rumah Arif, penyidik juga menemukan uang tunai di beberapa lokasi lainnya. Dari rumah Rizal Pahlevi, KPK mengamankan sekitar Rp896 juta. Sementara dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, yang menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ditemukan Rp8 juta.
Dari rumah Sontang Coin Manurung, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp49,5 juta.
KPK masih melakukan penelusuran terhadap seluruh barang bukti tersebut untuk mengetahui hubungan masing-masing uang dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Nama Orang Kepercayaan Menteri Muncul dalam Perkara
Perhatian publik juga tertuju kepada Arif Sugiyanto dan sejumlah pihak lain yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
KPK menyebut Arif sebagai salah satu orang yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN. Selain Arif, Erwin juga disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri.
Dalam salah satu rangkaian dugaan pemberian uang, KPK mengungkap adanya uang pengurusan yang berasal dari pihak swasta. Dalam perkara terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, uang sekitar Rp2,1 miliar disebut diserahkan kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar kemudian disebut diserahkan kepada Arif Sugiyanto.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan serta persidangan.
Pengurusan HGB Jadi Titik Utama Penyidikan
KPK saat ini masih mendalami bagaimana mekanisme pengurusan HGB tersebut berlangsung dan bagaimana aliran uang berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses administrasi pertanahan dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar, terutama ketika berkaitan dengan lahan dan pengembangan kawasan. Karena itu, setiap dugaan pemberian uang dalam proses tersebut menjadi perhatian penegak hukum.
Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara apabila menemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.
KPK juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Delapan tersangka kini menghadapi proses hukum setelah KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Penahanan dan pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses untuk mengungkap secara lebih rinci hubungan antara pejabat, pihak swasta, serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Kasus ini belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. KPK masih memiliki kemungkinan memanggil pihak lain apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
Termasuk mengenai keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi kasus, semuanya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Dengan nilai uang yang mencapai sekitar Rp106,3 miliar serta keterlibatan pejabat dan pihak swasta, perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi salah satu kasus yang kini mendapat perhatian besar. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana KPK membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan bagaimana masing-masing tersangka mempertanggungjawabkan perannya di hadapan hukum.

