Fahd A Rafiq Tersangka KPK untuk Ketiga Kali, Ini Rekam Jejak Perkaranya
Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersebut menjadi kali ketiga nama politikus Partai Golkar itu berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
Perkara terbaru bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 17 orang dari berbagai unsur. Seusai melakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Sebanyak delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Fahd termasuk dalam kelompok tersebut dan terlihat mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Kasus terbaru ini menambah panjang rekam jejak hukum Fahd. Sebelumnya, ia pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID serta perkara proyek pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.
Kasus Terbaru: Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
KPK menyebut perkara terbaru berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Operasi tangkap tangan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan menyasar berbagai pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pengurusan pertanahan tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik turut mengamankan sejumlah uang tunai. Barang bukti ditemukan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing yang disimpan di dalam boks, kardus, dan koper.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menyebut nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Namun, keterkaitan setiap bagian dari uang tersebut dengan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan tersangka. Fahd A Rafiq menjadi salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut.
Penyidik menduga terdapat pemberian dan penerimaan uang yang berhubungan dengan proses pengurusan pembukaan blokir HGB atas lahan di Kabupaten Bogor.
KPK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atas lahan yang dikelola sebuah perusahaan pengembang. Sebagian lahan disebut memiliki persoalan sengketa dengan sejumlah pihak ahli waris.
Proses pengurusan administrasi pertanahan itulah yang kemudian diduga diwarnai praktik suap.
Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Perkara HGB Ini Menjadi Sorotan?
Perkara pengurusan HGB mendapat perhatian karena menyentuh layanan administrasi pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas tanah.
Secara umum, HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan menjadi hak miliknya untuk jangka waktu tertentu sesuai aturan pertanahan.
Oleh karena itu, penerbitan, perpanjangan, maupun pembukaan blokir HGB seharusnya berlangsung melalui prosedur administratif yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila nantinya terbukti terdapat transaksi suap untuk memengaruhi proses tersebut, perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pihak pemberi dan penerima uang. Kasus tersebut juga berhubungan dengan integritas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Besarnya barang bukti yang diamankan turut membuat perkara ini mendapat perhatian. Penyidik masih harus menelusuri asal-usul, tujuan penggunaan, serta hubungan uang tersebut dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara Pertama pada 2012: Suap DPID
Jauh sebelum kasus HGB di Bogor, Fahd A Rafiq sudah pernah berurusan dengan KPK.
Perkara pertama yang menjeratnya terjadi pada 2012. Saat itu, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang yang berhubungan dengan pengucuran anggaran untuk sejumlah daerah di Provinsi Aceh. Ia kemudian ditahan KPK pada 27 Juli 2012.
Perkara DPID menjadi awal catatan hukum Fahd bersama lembaga antikorupsi. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proses pengalokasian anggaran daerah yang melibatkan sejumlah pihak.
KPK ketika itu menjerat Fahd menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Kasus tersebut kemudian membuat nama Fahd semakin dikenal publik dalam pemberitaan mengenai perkara tindak pidana korupsi.
Kembali Tersandung pada 2017 Lewat Proyek Al-Qur’an
Lima tahun setelah perkara DPID, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada 2017, kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek pengadaan Al-Qur’an dan sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.
Pada April 2017, KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengurusan anggaran serta pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.
Penyidik menduga Fahd bersama pihak lain menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Dalam konstruksi perkara ketika itu, namanya juga dikaitkan dengan Zulkarnaen Djabar, mantan anggota DPR, serta Dendy Prasetia.
KPK menyebut indikasi penerimaan yang diduga berkaitan dengan Fahd mencapai sekitar Rp3,4 miliar. Perkara tersebut menjadi kasus kedua yang membawanya kembali menjalani proses hukum di KPK.
Tiga Perkara dengan Kasus yang Berbeda
Jika dirunut berdasarkan waktunya, tiga perkara yang menjerat Fahd terjadi dalam rentang cukup panjang.
Kasus pertama muncul pada 2012 melalui perkara DPID. Kemudian pada 2017, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.
Pada September 2026, namanya kembali masuk dalam daftar tersangka KPK melalui perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ketiga perkara tersebut tidak merupakan satu rangkaian kasus yang sama. Masing-masing memiliki objek, periode kejadian, pihak-pihak terkait, serta konstruksi hukum yang berbeda.
Namun, fakta bahwa nama yang sama tiga kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani KPK membuat rekam jejak Fahd kembali menjadi perhatian.
Kasus HGB Bogor sendiri memiliki lingkup cukup luas. Dari 17 orang yang diamankan dalam OTT, delapan di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Para pihak tersebut berasal dari beberapa unsur, mulai dari pihak swasta hingga pejabat yang berkaitan dengan sektor pertanahan.
Apa yang Terjadi Setelah Penetapan Tersangka?
Setelah penetapan tersangka, penyidik KPK akan melanjutkan proses pengumpulan dan penguatan alat bukti.
Pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran aliran dana, penyitaan barang bukti, serta pendalaman peran setiap pihak dapat terus dilakukan selama tahap penyidikan.
KPK juga masih memiliki peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru atau bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain.
Perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada konstruksi lengkap dugaan suap pengurusan HGB tersebut, termasuk bagaimana aliran uang terjadi dan apa kepentingan yang melatarbelakanginya.
Selain itu, perkembangan penyidikan akan menentukan apakah perkara berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan atau berkembang kepada pihak lain.
Bagi Fahd A Rafiq, perkara tersebut menjadi babak hukum ketiganya dalam penanganan KPK. Kendati demikian, Fahd maupun tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini, penyidik KPK masih mengurai aliran uang, hubungan antarpihak, serta dugaan kepentingan di balik pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan seberapa jauh kasus ini berkembang dan pihak mana saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

