Berita MalamBreaking NewsTeknologi

TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital yang mulai berlaku sejak Maret 2026.

Naik Drastis dalam Waktu Singkat

Jumlah akun yang dihapus meningkat signifikan dalam waktu singkat.

Pada awal April, jumlahnya masih sekitar 780 ribu akun. Namun kini melonjak menjadi 1,7 juta akun dalam kurun kurang dari satu bulan.

Hal ini menunjukkan percepatan dalam proses penertiban pengguna di bawah umur.

Bagian dari Aturan PP Tunas

Penghapusan akun ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang perlindungan anak di ruang digital.

Aturan tersebut mewajibkan platform digital:

  • membatasi akses anak di bawah usia tertentu
  • melakukan verifikasi pengguna
  • serta menonaktifkan akun yang melanggar batas usia

TikTok menjadi salah satu platform pertama yang melaporkan implementasi kebijakan ini secara terbuka.

Kenapa Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Pemerintah menilai anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko digital, seperti:

  • paparan konten negatif
  • perundungan siber
  • penipuan online
  • hingga kecanduan media sosial

Karena itu, pembatasan usia dianggap sebagai langkah perlindungan, bukan sekadar pembatasan akses.

TikTok Gunakan AI untuk Deteksi Usia

Dalam prosesnya, TikTok tidak hanya mengandalkan data yang diinput pengguna.

Platform ini juga menggunakan teknologi:

  • kecerdasan buatan (AI)
  • analisis perilaku akun
  • serta sistem moderasi otomatis

Tujuannya adalah mendeteksi akun yang memalsukan usia agar tetap bisa menggunakan platform.

Tidak Hanya TikTok

Komdigi menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua platform digital, termasuk:

  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • hingga platform live streaming

TikTok hanya menjadi yang pertama melaporkan hasilnya secara transparan.

Ada Risiko Salah Hapus

Meski demikian, pemerintah mengakui kemungkinan adanya kesalahan dalam proses penonaktifan.

Beberapa akun dewasa bisa saja ikut terdampak karena sistem deteksi.

Pengguna yang merasa terdampak diminta segera melapor untuk proses normalisasi akun.

Langkah Awal Menuju Regulasi Digital Ketat

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling tegas pemerintah dalam mengatur ruang digital, khususnya terkait anak-anak.

Indonesia bahkan termasuk negara yang menerapkan batas usia cukup tinggi, yakni 16 tahun, dibanding beberapa negara lain.

Kesimpulan Cepat

Penghapusan 1,7 juta akun anak oleh TikTok menunjukkan bahwa regulasi digital di Indonesia mulai diterapkan secara serius.

Di satu sisi, ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka diskusi baru tentang:

  • batas kebebasan digital
  • peran orang tua
  • dan tanggung jawab platform

Di era media sosial, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang boleh online—tetapi siapa yang benar-benar siap.

Baca juga:
tentangrakyat.id
kilasanberita.id
beritasekarang.id
seputaranpolitik.id
seputaresport.com
kilasjurnal.id
sejarahindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *