HukumNasional

DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Akhiri Penantian 22 Tahun

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Keputusan ini menandai tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan dewan lainnya.

Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU PPRT. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga undang-undang tersebut resmi disahkan melalui ketukan palu sidang.

Akhiri Penantian Panjang

Pengesahan UU ini mengakhiri perjalanan panjang pembahasan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. RUU PPRT pertama kali diajukan sejak 2004 dan sempat mengalami berbagai penundaan dalam proses legislasi.

Selama bertahun-tahun, berbagai kelompok masyarakat sipil, organisasi pekerja, serta aktivis terus mendorong agar regulasi ini segera disahkan. Mereka menilai pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang jelas, mengingat posisi mereka yang rentan terhadap eksploitasi.

Momentum pengesahan ini juga disebut sebagai kado penting bagi masyarakat, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional.

Payung Hukum untuk Pekerja Rumah Tangga

Undang-undang ini hadir sebagai payung hukum yang memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Selama ini, sektor tersebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur hubungan kerja secara jelas.

Dalam aturan baru ini, negara menegaskan pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban. UU PPRT juga memuat prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan.

Selain itu, regulasi ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja, hingga tanggung jawab pemberi kerja. Pemerintah juga mendorong adanya kepastian hukum agar praktik kerja yang tidak layak dapat diminimalkan.

Jaminan Hak dan Larangan Praktik Eksploitasi

Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga. Selain itu, perusahaan penempatan wajib memiliki badan hukum serta izin resmi dari pemerintah.

UU ini juga menjamin hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Dengan demikian, pekerja tidak lagi berada dalam posisi yang rentan tanpa perlindungan yang memadai.

Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa pengaturan lebih rinci terkait jaminan sosial akan dituangkan dalam peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah.

Respons Positif dari Masyarakat

Pengesahan UU PPRT disambut antusias oleh berbagai kalangan, khususnya pekerja rumah tangga yang hadir langsung di gedung DPR. Banyak di antara mereka yang mengekspresikan rasa haru dan syukur setelah menunggu regulasi ini selama bertahun-tahun.

Bagi para pekerja, undang-undang ini bukan sekadar aturan, tetapi juga simbol pengakuan atas peran mereka dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap bekerja tanpa kontrak jelas, jam kerja pasti, maupun perlindungan hukum yang memadai.

Langkah Awal Menuju Perlindungan Lebih Baik

Meski telah disahkan, implementasi UU PPRT menjadi tantangan berikutnya. Pemerintah perlu memastikan aturan ini dapat berjalan efektif melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

Para pengamat menilai, keberhasilan undang-undang ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam menghormati hak pekerja rumah tangga.

Dengan adanya UU PPRT, Indonesia memasuki babak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *