HukumNasional / Hukum

Uji Materi KUHAP di MK Soroti Diferensiasi Advokat dan LBH dalam Sistem Hukum Indonesia

Isu diferensiasi advokat dan LBH kembali menjadi sorotan dalam sistem hukum Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan tersebut diajukan oleh 33 advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru menimbulkan disharmoni norma karena mencampuradukkan definisi advokat dengan konsep bantuan hukum yang selama ini dijalankan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sidang berlangsung di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi dan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.


Permohonan Uji Materi KUHAP

Dalam sidang tersebut, para pemohon menggugat Pasal 1 angka 22 serta Pasal 151 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Para advokat menilai norma dalam pasal tersebut mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni profesi advokat dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Menurut pemohon, definisi baru dalam KUHAP memasukkan unsur bantuan hukum cuma-cuma ke dalam pengertian advokat. Kondisi ini dianggap berpotensi menciptakan konflik hukum serta ketidakjelasan peran antara advokat profesional dan lembaga bantuan hukum.

Salah satu pemohon, Ali Murtadlo, menilai penyetaraan tersebut sebagai kesalahan normatif yang dapat menimbulkan disharmoni struktural dalam sistem hukum nasional.


Perbedaan Fungsi Advokat dan LBH

Dalam argumentasinya, para pemohon menegaskan pentingnya diferensiasi advokat dan LBH dalam sistem hukum Indonesia.

Profesi advokat diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Regulasi tersebut menetapkan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi yang memiliki kewenangan mengatur berbagai aspek profesi advokat.

Sementara itu, LBH beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam regulasi tersebut, LBH berfungsi memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai bagian dari upaya negara menjamin akses terhadap keadilan.

Perbedaan dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa advokat dan LBH memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda dalam praktik sistem peradilan.

Para pemohon berpendapat bahwa mencampuradukkan kedua konsep tersebut berpotensi mengaburkan struktur kelembagaan dalam sistem hukum.


Advokat Tidak Sama dengan Anggota LBH

Pemohon juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur soal identitas advokat dalam proses peradilan.

Dalam aturan tersebut, identitas keanggotaan di lembaga bantuan hukum disebut sebagai salah satu bentuk identifikasi bagi pemberi jasa hukum.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa anggota LBH dapat diperlakukan setara dengan advokat dalam proses peradilan pidana.

Padahal, menurut mereka, LBH tidak memiliki kewenangan atributif untuk mengangkat advokat ataupun mengajukan penyumpahan advokat di pengadilan tinggi.

Karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Putusan MK Sebelumnya Soal Organisasi Advokat

Dalam argumentasi mereka, para pemohon juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

Putusan MK Nomor 066/PUU-II/2004 menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi negara dalam bidang profesi hukum.

Putusan tersebut menegaskan posisi organisasi advokat sebagai institusi yang memiliki kewenangan khusus dalam pengaturan profesi advokat.

Karena itu, penyetaraan antara advokat dan LBH dianggap dapat menurunkan otoritas kelembagaan organisasi advokat dalam sistem hukum nasional.


Pandangan Hakim Konstitusi

Dalam persidangan, para hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai permohonan para advokat pada dasarnya menginginkan agar non-advokat tidak dapat mendampingi dalam proses persidangan pidana.

Namun ia mengingatkan bahwa keberadaan non-advokat dalam praktik bantuan hukum juga perlu dipertimbangkan secara komprehensif.

Menurut Guntur, kualitas profesi advokat seharusnya mampu menjadi faktor utama yang membuat masyarakat memilih menggunakan jasa advokat tanpa harus menghilangkan peran pihak lain.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mempelajari kembali sistematika permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara pengujian undang-undang.


MK Beri Waktu Perbaikan Permohonan

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa para pemohon masih perlu memperjelas rumusan norma yang diuji.

Ia meminta pemohon menjelaskan secara rinci dasar pembatasan terhadap non-advokat dalam praktik pendampingan hukum.

Selain itu, Mahkamah juga meminta pemohon menunjukkan maksud awal atau original intent dari pembentukan norma KUHAP yang memberikan ruang bagi pihak non-advokat dalam proses bantuan hukum.

Pada akhir persidangan, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

Dokumen perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat pada 15 April 2026 sebelum Mahkamah menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok perbaikan permohonan.


Implikasi bagi Sistem Peradilan

Perdebatan mengenai diferensiasi advokat dan LBH mencerminkan dinamika yang terus berkembang dalam sistem hukum Indonesia.

Di satu sisi, profesi advokat memiliki standar profesional dan kewenangan tertentu dalam praktik peradilan. Namun di sisi lain, keberadaan LBH berperan penting dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini berpotensi memengaruhi struktur peran advokat dan lembaga bantuan hukum di Indonesia.

Jika Mahkamah mengabulkan permohonan para advokat, maka definisi pemberi bantuan hukum dalam KUHAP bisa mengalami perubahan yang lebih tegas.

Sebaliknya, jika norma yang diuji tetap dipertahankan, maka sistem bantuan hukum di Indonesia akan terus melibatkan berbagai aktor, baik advokat profesional maupun lembaga bantuan hukum.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan definisi hukum, tetapi juga menyentuh keseimbangan antara profesionalisme advokat dan akses keadilan bagi masyarakat luas.

Sidang Mahkamah Konstitusi membahas diferensiasi advokat dan LBH dalam sistem hukum Indonesia

Sumber: https://www.mkri.id/berita/mempertegas-diferensiasi-advokat-dan-lbh-dalam-sistem-hukum-indonesia-24811

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *