Penganiaya Pria Diduga Curi Labu untuk Buka Puasa Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Proses Hukum
Cianjur, Jawa Barat – Aparat dari Polres Cianjur menetapkan seorang pria berinisial UA (41) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan pria paruh baya berinisial M (56). Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Cianjur dan bermula dari dugaan pencurian dua buah labu siam untuk kebutuhan buka puasa.
Kapolres Cianjur, Akhmad Alexander Yurikho Hadi, menyampaikan langsung perkembangan kasus tersebut kepada awak media. Ia menegaskan bahwa penyidik menemukan unsur kekerasan yang cukup kuat sehingga menetapkan UA sebagai tersangka dan langsung menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Februari 2026. UA memergoki M mengambil dua labu siam dari kebunnya. UA kemudian mengejar korban hingga ke depan rumahnya. Dalam kondisi emosi, UA memukul dan menendang korban beberapa kali.
Seorang anggota keluarga korban sempat mencoba melerai, namun tidak berhasil menghentikan aksi tersebut. Setelah kejadian itu, korban pulang dalam kondisi lemah dan mengeluhkan sakit di bagian kepala serta mual hebat.
Kondisi korban terus memburuk dalam dua hari berikutnya. Pada Senin, 2 Maret 2026, keluarga membawa M ke fasilitas kesehatan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Dokter kemudian melakukan pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab kematian.
Polisi Tetapkan Tersangka
Keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Penyidik langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya tindakan kekerasan fisik yang berkontribusi terhadap kematian korban.
Kapolres menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyelesaikan dugaan tindak pidana dengan kekerasan. “Jika terjadi pencurian, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.
Polisi juga menunjukkan empati kepada keluarga korban. Jajaran kepolisian mendatangi rumah duka dan menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial.
Ancaman Hukuman
Penyidik menjerat UA dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika pengadilan menyatakan tersangka bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres kembali mengingatkan bahwa negara hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apa pun alasannya. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran harus melalui proses hukum yang sah dan profesional.
Sorotan Publik
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena dugaan pencurian yang dilakukan korban berkaitan dengan kebutuhan pangan untuk berbuka puasa. Situasi tersebut menimbulkan diskusi publik mengenai persoalan kemiskinan, ketahanan pangan, serta pentingnya penyelesaian masalah secara humanis dan sesuai hukum.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa kekerasan tetap merupakan tindak pidana. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

