Ekonomi

Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Lewat Skema Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual

Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengambil langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif nasional. Langkah ini diluncurkan dalam upaya memperkuat permodalan sektor yang selama ini menghadapi hambatan mendapatkan kredit dari lembaga keuangan. Upaya itu diwujudkan melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai basis penilaian bagi kredit usaha.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, pada Rabu (18/2/2026) di Jakarta Pusat. Dalam keterangannya usai pelantikan penilai kekayaan intelektual (KI), Menekraf menegaskan bahwa satu dari hambatan utama pelaku ekonomi kreatif selama ini adalah keterbatasan agunan yang diakui oleh bank untuk memperoleh kredit, sehingga akses pembiayaan menjadi sangat terbatas.

Hambatan Perbankan dalam Menyalurkan Kredit Kreatif

Selama ini banyak pelaku ekonomi kreatif mengalami kesulitan untuk mengakses kredit perbankan karena sebagian besar aset mereka bersifat tidak berwujud, seperti kekayaan intelektual berupa hak cipta, merek, desain produk, atau paten teknologi. Aset jenis ini secara tradisional sulit dinilai dalam konteks kredit bank karena tidak mudah dijadikan jaminan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan rendahnya penyerapan kredit di sektor kreatif melalui mekanisme pembiayaan konvensional.

Pihak perbankan umumnya memerlukan collateral atau agunan yang bernilai riil dan mudah diukur; sementara aset tidak berwujud sering tidak diakui sebagai agunan utama. Oleh sebab itu, untuk memperluas akses pembiayaan, diperlukan sistem penilaian independen yang mampu memberi gambaran nilai riil kekayaan intelektual pelaku usaha sehingga bank dapat menaksir besaran kredit yang layak diberikan.

Peran Penilai Kekayaan Intelektual

Dalam konteks ini, Kemenekraf bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) melantik sejumlah penilai kekayaan intelektual untuk menjadi fasilitator dalam proses valuasi aset tidak berwujud pelaku ekonomi kreatif. Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjembatani kebutuhan industri kreatif dengan lembaga keuangan. Para penilai KI ini diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam mengkomunikasikan nilai ekonomi dari aset tidak berwujud kepada otoritas perbankan.

Menurut Harsya, pelaku ekonomi kreatif yang ingin memperoleh pembiayaan lewat skema kredit berbasis kekayaan intelektual bisa langsung mengajukan permohonan ke bank. Bank kemudian akan memanggil jasa penilai KI untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan mendalam atas nilai kekayaan intelektual yang dimiliki. Hasil evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi bank dalam menentukan besaran kredit atau pinjaman yang layak diberikan.

Target Penyaluran Kredit dan Dukungan Pemerintah

Pemerintah menargetkan penyaluran skema KUR berbasis kekayaan intelektual mencapai angka Rp 10 triliun pada 2026, sebuah sinyal bahwa negara ingin menjadikan sektor kreatif sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam skema itu, setiap pelaku usaha kreatif berpotensi mengajukan kredit hingga Rp 500 juta per wirausaha — angka yang sejalan dengan kebijakan KUR lain namun dengan landasan penilaian yang berbeda.

Harsya menjelaskan bahwa selain jalur langsung ke perbankan, pelaku ekonomi kreatif juga dapat mendapat pendampingan dari Kemenekraf, pemerintah daerah, atau asosiasi dalam proses pengajuan pendanaan sebelum diajukan ke lembaga keuangan. Pendampingan ini mencakup bimbingan administratif, penyiapan dokumen KI, hingga perencanaan bisnis yang profesional untuk mendukung proses penilaian.

Kekayaan Intelektual Sebagai Aset dan Tantangan Regulasi

Meskipun skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah dibuka, status KI dalam peraturan masih dianggap sebagai agunan pendukung, bukan sebagai agunan utama. Artinya, dalam praktik saat ini, aset seperti hak cipta, merek dagang, atau paten belum dapat langsung digunakan sebagai jaminan utama untuk kredit di bank. Pemerintah masih perlu memperkuat kerangka regulasi serta membangun kepercayaan perbankan agar aset tidak berwujud ini benar-benar diterima sebagai instrumen jaminan bernilai.

Upaya ini jelas berkelanjutan — tidak hanya tentang penyediaan akses kredit, tetapi juga tentang membentuk ekosistem yang mampu mengakselerasi legitimasi aset tidak berwujud di dunia finansial. Selain itu, untuk mencapai hasil maksimal, perlu ada harmonisasi antara lembaga pemerintah pusat, daerah, perbankan, hingga asosiasi perekonomian kreatif.

Pelantikan Penilai Kekayaan Intelektual

Dalam acara pelantikan penilai KI, Kemenekraf secara resmi melantik 64 penilai KI pertama di Indonesia. Menurut ketua Dewan Pimpinan MAPPI, Dewi Smaragdina, para penilai ini dipastikan telah memiliki sertifikasi dan kompetensi profesional dalam menilai nilai bisnis dan potensi pasar dari aset tak berwujud yang dimiliki pelaku ekonomi kreatif.

Penilai KI diharapkan bukan hanya melakukan valuasi teknis, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif mengenai potensi pasar, tren industri, serta indikator penting lain seperti permintaan pasar dan prospek pertumbuhan usaha. Kompetensi ini penting agar bank dapat memahami risiko sekaligus peluang dalam menyalurkan kredit kepada sektor kreatif.

Dampak Kebijakan pada Ekonomi Kreatif Nasional

Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat industri kreatif sebagai sektor yang memiliki nilai tambah tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Industri kreatif selama ini telah terbukti menjadi salah satu penggerak utama ekonomi Indonesia — jauh melampaui sekadar sektor seni dan budaya, tetapi sebagai bagian dari sistem produksi ekonomi modern yang mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekspor, dan mendorong inovasi.

Dengan struktur pembiayaan yang lebih inklusif dan pengakuan terhadap aset kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif diproyeksikan dapat meningkatkan kapasitas usahanya, menjangkau pasar yang lebih besar, serta mendorong nilai ekonominya secara berkelanjutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar untuk pendekatan pembiayaan yang lebih modern, mengingat tren global semakin menghargai aset tidak berwujud sebagai komponen nilai usaha yang krusial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *