Berita MalamHukumPolitik

Roy Suryo Cs Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisasi di Polda Metro Jaya: Kronologi, Dokumen, dan Konteks Hukum

Jakarta, 12 Februari 2026Roy Suryo dan sejumlah rekan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali memamerkan salinan fotokopi ijazah Jokowi yang terlegalisasi di depan media ketika berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (12/2/2026) siang. Aksi tersebut dilakukan usai kubu tersangka mengajukan sejumlah saksi ahli dalam proses pemeriksaan penyidikan yang masih berjalan.

Peristiwa ini mempertegas dinamika panjang kasus yang telah bergulir sejak laporan Jokowi ke polisi pada akhir 2025, di mana tujuh hingga delapan orang, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta tuduhan manipulasi dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi.


Penunjukan Salinan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Ketika menunjukkan dokumen kepada awak media, Roy Suryo berkata sambil membuka amplop dan memamerkan dua salinan fotokopi ijazah Jokowi yang telah terlegalisasi secara administratif. Ijazah-ijazah tersebut diperlihatkan dalam dua versi warna kertas berbeda: satu berwarna putih dengan tinta hitam, dan satunya lagi memiliki warna kertas lebih gelap.

Roy tidak menjelaskan perbedaan warna kedua dokumen tersebut, tetapi menunjukkan kedua fotokopi itu sebagai bukti kuat bahwa dokumen tersebar di penyelidikan benar-benar berasal dari salinan resmi, bukan sekadar dokumen yang dipalsukan.


Asal Usul Salinan Ijazah yang Ditunjukkan

Dokumen fotokopi yang ditunjukkan Roy diklaim diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari data kandidat yang digunakan saat Jokowi mendaftar untuk kontestasi Pilpres 2014. Dalam pemeriksaan sebelumnya, saksi ahli kubu Roy, Bonatua Silalahi, mengungkapkan bahwa fotokopi itu diambil dari data yang disimpan KPU dan dipandang sebagai salinan sekunder dari data primer.

Menurut Bonatua, salinan tersebut sah secara administrasi karena berasal dari KPU dan menjadi materi yang diakui sebagai bagian dari proses verifikasi data calon peserta Pilpres. Meski demikian, fotokopi itu bukan bukti otentik langsung yang diklarifikasi secara forensik, melainkan basis data yang tercatat dalam arsip KPU.


3 Saksi Ahli yang Diperiksa

Pada sesi pemeriksaan hari itu, kubu tersangka Roy Suryo mengajukan tiga saksi ahli yang diperiksa penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ketiga saksi ahli itu adalah:

  1. Komjen (Purn) Oegroseno — mantan pejabat yang dikenal dalam bidang keamanan dan hukum.
  2. M. Sobari — budayawan yang memiliki wawasan sosial dan sejarah.
  3. Din Syamsuddin — mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, berpengalaman dalam dunia organisasi Islam dan sosial.

Ketiga saksi ini hadir untuk memberikan pandangan ahli dalam konteks dokumen, administrasi publik, dan perspektif hukum terhadap ihwal fotokopi ijazah yang menjadi alat bukti dalam perkara ini.


Permintaan Ratusan Dokumen oleh Kubu Roy Suryo Cs

Sebelumnya, kubu Roy Suryo dan rekan-rekannya mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen ke Polda Metro Jaya yang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi — termasuk dokumen yang diserahkan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah asli Jokowi beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menyatakan permintaan tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak hukum para tersangka serta memberi pemahaman penuh tentang alat bukti yang dipakai penyidik sebelum menetapkan status hukum terhadap kliennya. Dari 709 dokumen, 505 di antaranya diklaim telah diserahkan UGM kepada penyidik.

Namun, proses ini sempat menghadapi kendala karena sebagian besar dokumen yang diterima dinilai masih belum sepenuhnya terbuka secara publik atau terdapat sensor, sehingga pengacara meminta akses lebih komprehensif untuk keperluan pembelaan.


Gelar Perkara Khusus yang Pernah Digelar Polda Metro Jaya

Pelaksanaan proses hukum terhadap kasus tuduhan ijazah Jokowi ini telah berlangsung beberapa tahap. Salah satu momen penting adalah ketika Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus di hadapan para tersangka dan kuasa hukumnya, di mana ijazah asli Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM dipertontonkan secara resmi kepada pihak-pihak yang berkepentingan — termasuk tim pengacara Roy Suryo cs.

Dalam forum tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ijazah asli milik Jokowi pernah disita dan diperlihatkan kepada para pihak, sebagai salah satu bentuk transparansi dalam proses penyidikan yang dijalankan.


Konteks Hukum Perkara Ijazah Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait adanya dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah seputar ijazahnya, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan dengan delapan tersangka yang berasal dari dua klaster. Salah satunya adalah Roy Suryo, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam menyebarkan tuduhan terhadap dokumen akademik Jokowi.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dugaan yang diusut bukan sekadar soal keaslian dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut diduga manipulasi digital dan pencemaran nama baik melalui penyebaran narasi yang tidak berdasar.

Dalam kasus ini, pelaku diduga menyebarkan konten yang dianggap tidak akurat atau menyesatkan mengenai ijazah Presiden Jokowi, yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dan perpecahan sosial apabila dipandang sebagai informasi resmi.


Sikap dan Pernyataan Pihak Terkait

Ketika memamerkan salinan dokumen, Roy Suryo cs menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari pembelaan hukum, dan bahwa fotokopi terlegalisasi tersebut memiliki status administratif yang kuat karena berasal dari lembaga resmi seperti KPU. Mereka berpendapat bahwa akses terhadap salinan dokumen adalah hak tersangka dalam membela diri secara penuh di muka hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian hingga kini belum memutuskan bahwa salinan yang ditunjukkan merupakan bukti final yang menyudahi proses penyidikan. Penyidik tetap memproses bukti lain, pemeriksaan saksi, serta menunggu hasil analisis lanjutan sebelum kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan.


Dinamika Diskursus Publik

Kasus tuduhan ijazah palsu terhadap tokoh publik sebesar Presiden Jokowi telah menarik perhatian luas masyarakat dan media. Selain pengajuan dokumen dan pemeriksaan saksi ahli, perdebatan publik juga mencuat terkait validitas dan interpretasi dokumen akademik, peran media sosial dalam menyebarkan informasi, serta batasan kebebasan berekspresi dalam konteks hukum pidana dan pencemaran nama baik.

Isu ini juga memicu debat tentang akses publik terhadap dokumen pendidikan figur publik, bagaimana dokumen tersebut dijaga oleh institusi akademik, serta mekanisme hukum yang berlaku ketika muncul klaim di luar konteks administrasi formal.


Kesimpulan

Kegiatan terbaru yang dilakukan Roy Suryo dan rekan-rekannya di Polda Metro Jaya — yakni menunjukkan salinan fotokopi ijazah Jokowi yang terlegalisasi — menjadi bagian dari proses hukum yang kompleks dan masih berlangsung panjang dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Proses ini mencakup pengajuan ratusan dokumen, pemeriksaan saksi ahli, permintaan akses terhadap bukti ilmiah, hingga gelar perkara khusus yang memperlihatkan ijazah asli yang disita penyidik. Kondisi tersebut menggambarkan rumitnya mekanisme hukum ketika menyangkut isu yang memadukan dokumen administratif, hukum pidana, serta opini publik yang kuat.

Seiring berjalannya penyidikan, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini yang tidak hanya memiliki implikasi hukum bagi para tersangka, tetapi juga menjadi refleksi tentang bagaimana hukum dan media sosial berinteraksi dalam merespons isu sensitif di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *