Kesehatan

Kemenkes Terbitkan SE: RS Dilarang Menolak Pasien BPJS Nonaktif

Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang tegas melarang rumah sakit menolak pasien yang memiliki status keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan kebijakan ini ditetapkan agar persoalan administratif — seperti status kepesertaan yang sempat nonaktif — tidak menghambat akses pasien terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan sesuai indikasi medis. Menurutnya, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


Detail Aturan & Ketentuan Pelaksanaan

Surat edaran tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi medis. Fokus utama adalah penanganan yang bersifat menyelamatkan nyawa serta tindakan medis esensial untuk mencegah kecacatan dan memastikan kondisi pasien stabil untuk tindak lanjut melalui sistem rujukan yang berlaku.

Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya lantaran status administratif mereka, seperti JKN yang belum diaktifkan kembali. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin akses layanan kesehatan di tengah dinamika data kepesertaan yang sedang disesuaikan.


Fokus pada Keselamatan Pasien & Akses Pelayanan

Kebijakan ini muncul di tengah polemik yang sempat terjadi di lapangan terkait nonaktifnya status kepesertaan BPJS PBI setelah pembaruan data nasional, yang mengakibatkan beberapa pasien sempat mengalami penolakan layanan di fasilitas kesehatan. Perubahan data ini berdampak pada puluhan ribu pasien, termasuk mereka dengan kondisi kesehatan kritis seperti pasien cuci darah, kanker, jantung, dan stroke yang memerlukan terapi berkelanjutan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa penghentian layanan, meskipun hanya sehari atau beberapa hari, bagi pasien katastropik dapat berdampak fatal. Oleh karena itu, Kemenkes meminta agar pelayanan medis penting tetap berjalan tanpa jeda akibat kendala administrasi.


Seruan Lapor Jika RS Menolak Pasien

Selain menerbitkan SE, Menkes juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan rumah sakit yang menolak pasien BPJS nonaktif, khususnya penderita penyakit katastropik. Pelaporan bisa dilakukan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, atau BPJS Kesehatan setempat agar Kemenkes dan instansi terkait dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan.

Menurut Menkes, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pasien yang tertunda penanganannya murni karena isu status administratif, sehingga hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan bertindak sesuai prinsip keselamatan pasien.


Respons dan Tantangan Kebijakan

SE ini mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut baik larangan tersebut dan menegaskan bahwa sesuai UU Rumah Sakit, fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dengan alasan apa pun termasuk administratif.

Namun, beberapa anggota DPR juga menyuarakan perlunya sinkronisasi kebijakan antar lembaga, terutama soal mekanisme reaktivasi peserta PBI BPJS agar masyarakat tidak kebingungan dan terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.


Akses Layanan Tidak Terganggu di Tengah Penyesuaian Data BPJS

Larangan menolak pasien BPJS nonaktif ini bertujuan memastikan nada negatif akibat penyesuaian data kepesertaan tidak mengganggu layanan medis kritis di rumah sakit. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian administratif, seperti reaktivasi status JKN, dapat dilakukan setelah pasien menerima layanan yang diperlukan untuk keselamatan nyawanya.

Surat edaran Kemenkes ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi semua warga negara, terutama mereka yang kondisi medisnya memerlukan tindakan segera, tanpa hambatan administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *