Penampakan 11 Tersangka Manipulasi Ekspor CPO: Modus ‘Sulap’ Minyak Sawit Jadi Limbah Terbongkar
Jakarta, kilatnews.id – Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali menjadi saksi bisu babak baru penegakan hukum di sektor industri strategis nasional. Sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) resmi diperlihatkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Mereka diduga kuat terlibat dalam skema sistematis yang mengubah status komoditas minyak sawit mentah menjadi limbah cair sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) demi menghindari kewajiban pajak dan pungutan ekspor.
Pemandangan para tersangka yang tertunduk saat digiring menuju mobil tahanan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha di sektor perkebunan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang merampas potensi pendapatan negara dalam skala besar. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, melibatkan kerja sama antara pihak eksportir, surveyor, hingga oknum di lini pengawasan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai manipulasi dokumen pemberitahuan ekspor. Dengan menyatakan CPO sebagai POME, para pelaku dapat mengekspor produk dengan tarif bea keluar yang jauh lebih rendah, atau bahkan nol persen, karena POME dikategorikan sebagai produk sisa atau limbah.
Modus Operandi: Menyamarkan Emas Hijau Menjadi Limbah
Praktik “sulap” komoditas ini menjadi perhatian serius karena dampak berantainya terhadap stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Dalam struktur ekspor sawit, CPO adalah produk bernilai tinggi yang diawasi ketat melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Dengan mengubah label menjadi POME di atas kertas, para eksportir nakal ini tidak hanya menghindari pajak, tetapi juga meloloskan diri dari kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik.
“Para tersangka diduga melakukan manipulasi klasifikasi barang. Barang yang sebenarnya adalah CPO murni atau turunannya yang memiliki nilai jual tinggi, dilaporkan sebagai limbah cair untuk menghindari pungutan ekspor dan bea keluar,” ujar salah satu sumber di lingkungan Kejagung, Selasa (10/2).
Penelusuran penyidik menunjukkan bahwa manipulasi ini dilakukan melalui pemalsuan hasil uji laboratorium dan laporan surveyor. Surveyor yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan validitas kualitas dan jenis barang ekspor, justru diduga terlibat dalam melegalkan dokumen palsu tersebut. Hal ini membuka mata publik bahwa integritas rantai pasok ekspor sawit Indonesia masih memiliki celah lebar yang bisa dimainkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Meski angka pastinya masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP, estimasi awal menyebutkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai angka yang fantastis. Nilai selisih pajak dan pungutan ekspor yang tidak dibayarkan disinyalir menembus angka triliunan rupiah. Uang tersebut seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai berbagai subsidi, termasuk subsidi pupuk dan energi yang sangat dibutuhkan rakyat.
Selain kerugian finansial langsung, manipulasi ini juga mengacaukan data statistik ekspor nasional. Ketika volume CPO yang keluar dari Indonesia tidak tercatat sebagaimana mestinya, pemerintah akan kesulitan dalam mengambil kebijakan terkait pemenuhan kebutuhan pangan nasional. Ketidakseimbangan data ini seringkali menjadi pemicu kelangkaan atau lonjakan harga minyak goreng yang langsung memukul daya beli masyarakat kecil.
Penangkapan 11 tersangka ini juga menjadi catatan kelam bagi industri sawit yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata internasional. Praktik ilegal yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar ini mencederai upaya pemerintah dalam menerapkan tata kelola sawit yang berkelanjutan dan transparan.
Langkah Tegas dan Pengembangan Kasus
Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada 11 orang ini. Ada indikasi kuat bahwa jaringan manipulasi ini bersifat masif dan melibatkan korporasi-korporasi besar yang memiliki akses luas ke pasar global. Penyidik tengah mendalami aliran dana untuk melacak siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik haram ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penahanan ini adalah awal. Kami akan terus mengejar siapa pun yang terlibat, baik itu dari unsur swasta maupun oknum pejabat yang memberikan kemudahan dalam proses ekspor ilegal ini,” tegas pihak Kejaksaan.
Masyarakat kini menunggu keberanian penegak hukum untuk menyeret aktor intelektual di balik skandal ini ke meja hijau. Publik berharap penanganan kasus ini tidak hanya berakhir pada staf level menengah, tetapi juga menyentuh jajaran direksi atau pemilik modal yang menjadi otak di balik skema manipulasi ekspor CPO.
Kehadiran 11 tersangka dalam rompi oranye hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pengawasan ekspor di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat dan sanksi yang memberikan efek jera, “emas hijau” Indonesia akan terus bocor ke luar negeri melalui jalur-jalur tikus yang disamarkan sebagai limbah.
