Berita MalamKriminalitasPolitik

OTT KPK di PN Depok: Kesejahteraan Bukan Jaminan Integritas Hakim

Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026 kembali mengguncang dunia peradilan Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius soal hubungan antara kesejahteraan hakim dan integritas profesi peradilan, terutama di tengah upaya negara meningkatkan tunjangan dan gaji hakim serta aparatur yudisial lainnya.

Kasus dan Penetapan Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total tujuh orang yang terdiri atas pimpinan dan staf PN Depok serta pihak swasta yang terlibat dalam sengketa lahan. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok;
  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok;
  • Yohansyah Maruanaya, Jurusita PN Depok;
  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD.

KPK menduga para tersangka menerima atau menjanjikan sejumlah uang dalam proses penyelesaian sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Depok, yang dikabulkan oleh PN Depok pada 2023. Dugaan suap itu diduga dilakukan agar pihak swasta mendapatkan percepatan eksekusi penggunaan lahan tersebut. Pada OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp850 juta.

Reaksi KPK: Kesejahteraan Hakim Tidak Otomatis Hapus Korupsi

Menanggapi peristiwa ini, KPK menegaskan bahwa meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji dan tunjangan bukanlah jaminan mutlak untuk menghilangkan praktik korupsi di lingkungan peradilan. Wakil Ketua KPK, dalam pernyataannya, menyebut bahwa pilihan untuk bertindak koruptif tergantung pada integritas dan nilai moral individu, bukan hanya pada aspek ekonomi semata. Kenaikan gaji diharapkan dapat mengurangi risiko, tetapi pada praktiknya tetap membutuhkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.

Pernyataan serupa juga muncul dalam beberapa komentar ahli hukum yang menilai bahwa meskipun secara ekonomi seorang hakim sebenarnya sudah berada pada posisi yang relatif sejahtera dibanding banyak profesi lain di sektor hukum, tindakan korupsi seringkali tidak lagi semata didorong oleh kebutuhan ekonomi, melainkan motif keserakahan, gaya hidup, atau lemahnya pengawasan internal.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim: Upaya Negara, Tantangan Realitas

Pemerintah Indonesia, melalui peraturan yang diterbitkan pada tahun 2025, telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan — bahkan disebut mencapai peningkatan lebih dari 200 persen dalam rangka memperkuat kesejahteraan dan independensi peradilan. Namun, kejadian OTT di PN Depok menunjukkan bahwa upaya struktural seperti kenaikan gaji saja tidak cukup menjamin integritas hakim di ruang pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, bahkan menegaskan bahwa negara telah memberikan perhatian lebih dari cukup terhadap kesejahteraan hakim. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan lembaga peradilan tertinggi bahwa setelah kesejahteraan dipenuhi, maka hakim seharusnya dapat menghindari godaan untuk melakukan tindakan tercela seperti korupsi atau suap. Namun, kasus di Depok menjadi bukti bahwa realita di lapangan tidak selalu berjalan sesuai harapan.

Kekecewaan Mahkamah Agung dan Langkah Tegas Institusi

Reaksi Mahkamah Agung atas kasus OTT ini termasuk tegas dan keras. Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam karena kasus ini mencederai martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi peradilan. Pihak MA menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di lingkungan peradilan, dan komitmen zero tolerance terhadap pelanggaran integritas harus ditegakkan secara konsisten.

MA menyatakan berencana mengambil langkah-langkah administratif terhadap hakim yang terlibat. Di antaranya adalah pemberhentian sementara terhadap mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, serta mengusulkan kepada Presiden agar hukuman yang lebih berat dijatuhkan jika terbukti bersalah melalui proses hukum. Selain itu, juru sita yang terlibat juga akan menghadapi sanksi serupa dari Sekretaris MA.

Pernyataan Jubir MA juga menegaskan bahwa MA akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk memberikan izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim karena itu merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk mempertahankan sistem hukum yang bersih.

Reaksi Publik dan Profesional Hukum

Kasus OTT di Depok bukan hanya menyita perhatian lembaga yudisial dan penegak hukum saja, tetapi juga memicu respons dari kalangan advokat dan pakar hukum. Beberapa pihak menilai peristiwa ini sebagai tamparan keras bagi wajah peradilan, karena ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat paling steril dari transaksi ilegal justru menjadi lokasi perjudian keputusan demi keuntungan finansial.

Dalam pandangan ini, OTT KPK menjadi alarm keras bahwa reformasi peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan serius di bidang etika dan praktik profesional. Meskipun aturan dan kebijakan telah diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim, tetap diperlukan strategi yang kuat untuk membentuk budaya integritas, pengawasan yang lebih ketat, dan sanksi tegas terhadap pelanggar.

Analisis Dampak dan Tantangan Ke Depan

Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas tentang bagaimana kesejahteraan, integritas, dan akuntabilitas saling berkaitan dalam sistem peradilan. Banyak pakar hukum menekankan bahwa meskipun faktor ekonomi dapat mempengaruhi perilaku aparat hukum, nilai moral dan etika profesi menjadi faktor penentu utama dalam menjaga kepercayaan terhadap lembaga hukum.

Reformasi peradilan dan penegakan nilai-nilai prinsip due process of law harus terus didorong melalui pendidikan etik, transparansi penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan internal yang lebih efektif. Pemerintah dan lembaga terkait juga dituntut untuk berkolaborasi menjaga agar kejadian serupa tidak terulang — karena marwah hukum tidak hanya ditentukan oleh kesejahteraan, tetapi juga oleh kualitas integritas individu di dalamnya.

Kesimpulan: Integritas Di Atas Segalanya

OTT KPK di PN Depok menunjukkan bahwa meskipun kesejahteraan hakim telah meningkat signifikan, hal itu bukan jaminan otomatis bagi integritas dalam menjalankan tugas. Kasus ini menjadi panggilan serius bagi seluruh elemen peradilan dan penegak hukum bahwa reformasi tidak hanya soal kesejahteraan finansial, tetapi juga memerlukan penguatan budaya etik, pengawasan, serta komitmen bersama untuk menegakkan hukum dengan bersih dan adil.

Upaya menjaga marwah peradilan harus berangkat dari kesadaran moral individu dan sistem pengawasan yang konsisten, agar masyarakat yakin bahwa hukum di Indonesia tegak bagi semua tanpa pengecualian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *