Prajurit TNI Mendapat “Jam Komandan” Usai Tuduh Penjual Es Gabus: Apa Itu dan Latar Belakang Kasus
Jakarta, 29 Januari 2026 — Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapatkan hukuman berupa “jam komandan” setelah terlibat dalam insiden penindakan terhadap penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang kemudian memicu respons publik luas. Sanksi ini muncul setelah tuduhan awal terhadap pedagang kecil itu terbukti tidak berdasar dan menimbulkan kontroversi signifikan di media sosial serta kalangan masyarakat.
Kronologi Insiden
Insiden bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026, ketika anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus tradisional, menjual dagangan yang konon “mengandung bahan spons” atau zat berbahaya bagi kesehatan, khususnya anak-anak. Tuduhan itu disertai tindakan fisik terhadap pedagang tersebut ketika pemeriksaan berlangsung.
Video kejadian ini kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral, memicu kritik serta keprihatinan publik terhadap cara pendekatan aparat dalam menangani UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Banyak netizen dan tokoh masyarakat menilai tindakan aparat terlalu gegabah dan tidak mempertimbangkan prosedur pemeriksaan ilmiah.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Langkah cepat diambil oleh tim penyidik dari Kepolisian dan instansi terkait untuk memeriksa bahan dagangan tersebut. Dokpol Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan serta Lab Forensik Polri kemudian memeriksa sampel es gabus milik Suderajat secara menyeluruh. Hasilnya jelas: produk tersebut dinyatakan aman dan layak dikonsumsi, tanpa kandungan bahan berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan awalnya.
Setelah hasil pemeriksaan itu keluar, Sudan– maaf, Suderajat –dipulangkan kembali ke rumahnya. Uang dagangan yang sempat disita juga diganti oleh pihak kepolisian sebagai bentuk itikad baik.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi Aparat
Menindaklanjuti situasi ini, pihak aparat dari TNI dan Polri melakukan langkah komunikasi dengan Suderajat secara langsung. Mereka mendatangi kediaman pedagang di Bojonggede, Kabupaten Bogor, untuk menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka juga memberikan tanda permintaan maaf serta mengakui bahwa tidak ada niat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik Suderajat.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terlibat, dengan harapan hubungan baik tetap terjaga dan insiden tersebut tidak menjadi beban psikologis bagi Suderajat setelah kejadian viral di media sosial.
Apa Itu “Jam Komandan”?
Istilah “jam komandan” mungkin asing bagi publik umum, tetapi ini adalah salah satu bentuk hukuman disiplin internal di lingkungan TNI dan Polri. Secara umum, jam komandan merujuk pada sesi atau kegiatan di mana seorang komandan atau pimpinan langsung memberikan arahan, evaluasi, dan penegasan terkait tugas, etika, serta disiplin kepada anggota.
Dalam konteks kasus ini, Babinsa Sersan Dua Heri — yang turut menuduh pedagang — dijadwalkan untuk menerima sanksi berupa jam komandan sebagai bagian dari evaluasi internal di Kodim 0501/Jakarta Pusat. Dandim juga memastikan evaluasi dan pembinaan dilakukan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Jam komandan bukan sekedar hukuman, tetapi juga momen bagi pimpinan untuk mengkomunikasikan kembali nilai profesionalisme, prosedur pemeriksaan yang tepat, dan tata cara interaksi dengan masyarakat, terutama UMKM kecil yang rentan terhadap dampak sosial akibat penanganan yang salah.
Respons Pemerintah dan Penegakan Disiplin
Respons atas kasus ini tidak hanya berhenti pada penanganan internal. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa aparat yang terlibat tetap berpeluang mendapat tindakan sesuai hukum, termasuk kemungkinan sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, atau langkah hukum lainnya jika ditemukan unsur yang memenuhi kriteria pelanggaran.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik bahwa aparat terkadang terlalu cepat mengambil kesimpulan tanpa verifikasi lengkap. Pemerintah menegaskan bahwa anggota aparat negara memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi harus dijalankan secara profesional dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Dampak pada Pedagang Es Gabus
Suderajat sendiri memilih untuk tidak meneruskan masalah ini ke jalur hukum dan menyatakan bahwa ia menerima permintaan maaf dari aparat. Insiden ini membuka ruang diskusi lebih luas mengenai hubungan antara aparat dan pelaku UMKM, penanganan isu publik yang melibatkan warga sipil, serta pentingnya verifikasi fakta sebelum tindakan diambil.

