Pendidikan

Habiburokhman Cecar Jajaran Polres dan Kejari Sleman soal Kasus Hogi Minaya

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menyoroti penanganan hukum terhadap Hogi Minaya oleh jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman. Kritik ini muncul setelah Hogi yang berupaya membela keluarganya dalam insiden penyerangan dan pengejaran pelaku jambret, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Habiburokhman menyatakan bahwa publik berhak mendapatkan rasa keadilan sejati — suatu keyakinan bahwa hukum seharusnya tidak menghukum seseorang yang berusaha melindungi keluarganya dari ancaman kriminal. Menurutnya, kasus ini menjadi cermin bagaimana penegakan hukum dipandang masyarakat ketika narasi pembelaan diri tidak dipahami secara utuh.

“Orang yang berusaha melindungi keluarganya justru menghadapi jebakan hukum. Hukum harus memberi rasa aman, bukan ketakutan bagi mereka yang mempertahankan diri,” ujar Habiburokhman dalam unggahan media sosialnya. Tidak hanya itu, ia memandang bahwa kasus ini perlu ditelaah lebih dalam dengan mempertimbangkan latar peristiwa dan konteksnya.

DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman

Untuk menindaklanjuti kritik tersebut, Komisi III DPR merencanakan pemanggilan bersama terhadap Kapolres Sleman serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan ini dilakukan agar kedua pihak memberikan klarifikasi secara langsung dan menjelaskan kronologi penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Sejumlah video dan unggahan di media sosial juga memperlihatkan kecaman keras dari sejumlah pihak terhadap langkah Polres dan Kejari Sleman. Banyak warganet menyayangkan bahwa tindakan pembelaan diri bisa berujung pada status hukum yang berat bagi korban yang awalnya menjadi korban kriminal.

Reaksi Publik dan Perspektif Keadilan

Kasus ini kemudian memicu diskusi luas di masyarakat, terutama lewat platform seperti Instagram dan video pendek di YouTube. Banyak yang menyoroti bahwa penegakan hukum idealnya mempertimbangkan niat dan tujuan dari tindakan yang dilakukan — khususnya dalam konteks pembelaan diri untuk melindungi keluarga dari serangan.

Para kritikus juga mempertanyakan apakah aparat telah melakukan kajian yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka, terutama terkait dengan unsur pembelaan diri dalam KUHP dan persepsi masyarakat umum terhadap rasa aman serta perlindungan hukum.


Related Keywords: Hogi Minaya tersangka, DPR RI kritik Sleman, Polres Sleman, Kejari Sleman, kasus jambret, Komisi III DPR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *