Politik

Ahok Mundur dari Pertamina Setelah Usulan Kebijakannya Ditolak Presiden Jokowi

Jakarta, 27 Januari 2026 — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, mengungkapkan alasan di balik pengunduran dirinya dari posisi strategis di perusahaan energi milik negara itu. Keputusan mundur tersebut disampaikan Ahok secara terbuka saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan tersebut berakar dari perbedaan pandangan mendasar antara Ahok dan pihak pemerintah, khususnya Presiden RI ketujuh Joko Widodo (Jokowi). Menurut kesaksian Ahok, sejumlah usulan kebijakan yang ia ajukan selama menjabat Komisaris Utama Pertamina tidak mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, bahkan ditolak secara langsung. Ketidaksetujuan ini menjadi titik krusial yang membuat ia memilih mundur dari jabatannya.

Peran Dewan Komisaris yang Terkikis

Dalam keterangannya di persidangan, Ahok menjelaskan bahwa salah satu masalah pokok adalah makin berkurangnya peran Dewan Komisaris Pertamina dalam pengambilan keputusan strategis. Selama dua tahun terakhir masa jabatannya, kewenangan dalam pemilihan dan pemberhentian direksi perusahaan — termasuk penetapan posisi direktur utama — menurut Ahok telah sepenuhnya diambil alih oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa keterlibatan komisaris.

“Saya menyampaikan langsung kepada Presiden bahwa jika ingin saya memperbaiki Pertamina, maka berikan saya kewenangan penuh atau posisi yang lebih strategis seperti jabatan Direktur Utama. Namun itu tidak terjadi,” kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Hal ini menunjukkan adanya perubahan struktur pengambilan keputusan di Pertamina yang menurut Ahok tidak sejalan dengan peran pengawasan yang diamanatkan kepada komisaris. Ketidaksepahaman ini menjadi faktor kuat yang membuat Ahok merasa posisinya tidak lagi efektif untuk mendorong perbaikan tata kelola perusahaan.

Usulan Kebijakan Ditolak

Ahok juga memaparkan sejumlah usulan strategis yang ia ajukan, namun tak pernah disetujui pemerintah. Dua di antaranya adalah:

  • Perubahan sistem subsidi BBM yang ia nilai selama ini memberatkan Pertamina karena berbasis barang dan menyebabkan perusahaan merugi. Ahok mengusulkan subsidi berbasis digital melalui mekanisme elektronik yang disebutnya bisa memberi efisiensi signifikan.
  • Reformasi pada sistem pengadaan (procurement) agar lebih transparan dan efisien, yang juga tidak mendapat respons positif dari pemerintah.

Menurut Ahok, penolakan ini bukan soal ambisi jabatan atau keuntungan finansial pribadi, melainkan soal keinginan untuk meninggalkan warisan perbaikan yang nyata di Pertamina. “Saya bukan kejar gaji, bukan kejar jabatan. Saya mengejar legacy untuk memperbaiki Pertamina. Kalau Anda tidak sepakat dengan saya, walaupun Anda Presiden, saya berhenti,” ujar Ahok.

Perjalanan Mundur yang Terencana

Ahok menyatakan niat pengunduran dirinya sebenarnya muncul sejak akhir Desember 2023 setelah penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 selesai. Namun, pengesahan RKAP itu baru dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin Menteri BUMN pada Januari 2024 — dan saat itulah Ahok akhirnya resmi mundur dari jabatannya.

Dalam kesaksian tersebut, Ahok menegaskan bahwa keputusan itu tidak diambil mendadak atau emosional, melainkan hasil pertimbangan panjang selama beberapa tahun. Ia juga menyinggung dinamika internal di Pertamina, termasuk pengalaman emosional saat rapat dan keterbatasan kewenangan dalam struktur perusahaan.

Dampak dan Reaksi Publik

Kasus pengunduran diri Ahok ini muncul bersamaan dengan sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret beberapa mantan eksekutif Pertamina anak usaha. Isu tata kelola perusahaan nasional ini kini tengah menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya energi strategis dan tata kelola BUMN secara umum.

Pengunduran diri Ahok, di sisi lain, membuka kembali diskusi tentang peran komisaris dalam perusahaan negara dan keterlibatan pemerintah dalam pengambilan keputusan penting. Banyak pengamat menilai bahwa kejadian ini mencerminkan tantangan struktural di perusahaan pelat merah, di mana fungsi pengawasan dan eksekusi sering berbenturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *