Bos Pajak Mengaku Malu Anak Buahnya Terseret OTT KPK: Teguran, Penyebab, dan Dampaknya bagi Instansi Pajak
JAKARTA kilatnews.id — Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan perasaan malu yang dalam karena tiga pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Januari 2026. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas aparatur pajak dan upaya penegakan hukum yang semakin intensif terhadap praktik korupsi di sektor pemerintahan.
OTT tersebut juga telah berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK, termasuk sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta yang terindikasi menerima maupun memberikan suap terkait pengurangan kewajiban pajak. Kasus ini dikatakan telah merugikan negara ratusan miliar rupiah, sekaligus memicu evaluasi internal di DJP dan Kementerian Keuangan secara keseluruhan.
OTT KPK dan Penyebabnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 terhadap sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan pihak yang diduga terlibat dalam manipulasi pemeriksaan pajak. OTT ini merupakan salah satu operasi pertama KPK di tahun ini dan menyoroti praktik suap dalam pemeriksaan pajak yang terkait dengan pengaturan kewajiban perpajakan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan delapan orang, termasuk pejabat pajak dan konsultan pajak dari lingkungan perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Mereka diduga terlibat dalam kesepakatan suap untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh sebuah perusahaan, menggunakan skema pengaturan “fee” dan pembayaran fiktif melalui kontrak yang tidak sah.
Pernyataan Bos Pajak: “Kami Malu”
Menanggapi OTT yang menyeret anak buahnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan rasa malu yang mendalam atas kejadian tersebut. Dalam berbagai pernyataannya, Bimo menegaskan bahwa kejadian itu tidak hanya masalah hukum semata, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
“Saya sudah sering sekali memberikan sharing kepada rumah besar kita, bahwa jagalah keluarga kita. Jangan sampai hal-hal seperti yang terjadi … itu tidak perlu terulang lagi seharusnya,” kata Bimo dalam sebuah acara internal DJP, mengingatkan jajaran pegawai agar menjaga integritas dan kehormatan profesi.
Tidak hanya itu, Bimo juga menekankan bahwa pegawai yang melakukan korupsi seperti itu seharusnya merasa malu di hadapan keluarga dan masyarakat luas, serta harus menyesali tindakan yang mencederai amanah sebagai pelayan publik.
Dampak OTT dan Reaksi Organisasi Pajak
OTT KPK dan pengakuan malu dari Dirjen Pajak ini memicu beragam reaksi, baik di internal DJP maupun di kalangan publik:
1. Refleksi Kinerja Internal DJP
Dirjen Pajak berulang kali menegaskan bahwa kasus suap semacam ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai DJP. Ia berharap momen ini menjadi pelajaran penting agar setiap pegawai lebih fokus mengingatkan rekan jika ada tindakan melenceng dari aturan dan etika.
2. Permintaan Maaf dan Evaluasi Proses
Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang melibatkan pegawainya. Mereka juga menegaskan bahwa pelayanan perpajakan tetap berjalan normal dan tidak boleh terganggu oleh aksi individual oknum yang melanggar hukum.
3. Pemberhentian Sementara dan Pendampingan Hukum
Pejabat DJP yang ditetapkan sebagai tersangka kini diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan. Sementara itu, Kemenkeu juga akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terseret kasus ini agar proses hukum dapat berjalan adil dan sesuai ketentuan.
Modus Dugaan Suap dalam Pemeriksaan Pajak
Menurut penelusuran KPK, modus yang dilakukan para tersangka adalah pengaturan kewajiban pajak dengan menggunakan skema “all in”, di mana total kewajiban pajak yang seharusnya mencapai puluhan miliar rupiah dipangkas secara drastis melalui kesepakatan yang melibatkan imbalan uang kepada pejabat pajak.
Pihak konsultan pajak dari perusahaan diberikan peran dalam menyediakan skema pembayaran dan distribusi dana kepada para pegawai pajak yang terlibat. Beberapa laporan menyebutkan adanya penggunaan kontrak jasa fiktif dan pembayaran tunai yang mencurigakan sebagai bagian dari modus suap tersebut.
KPK sendiri disebut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia yang nilainya mencapai miliaran rupiah sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini.
Reaksi Penegak Hukum dan Efek Pada Wajib Pajak
OTT yang dilakukan oleh KPK ini juga memicu himbauan dari lembaga antirasuah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pemerasan atau praktik tidak bersih dari oknum pegawai pajak. Hal ini dimaksudkan agar praktik serupa bisa segera diketahui dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
KPK juga berujar bahwa penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi terlibat praktik korupsi, terutama dalam sektor pemeriksaan pajak yang mendasar bagi penerimaan negara.
Tantangan Kepercayaan Publik dan Perbaikan Sistem
Kasus ini jelas menjadi ujian bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai keyakinan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi sistem pajak.
Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai bahwa selain penindakan hukum, diperlukan perbaikan menyeluruh dalam tata kelola internal, pengawasan, dan transparansi di lingkungan DJP agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Angka Kerugian Negara dan Nilai Pajak yang Terlibat
Dalam kasus ini, dugaan praktik pengurangan kewajiban pajak oleh oknum pegawai pajak diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan sampai puluhan miliar rupiah. Menurut data awal yang beredar, potensi kekurangan bayar mencapai puluhan miliar rupiah, yang kemudian memotong kewajiban pajak dengan skema “all in”.
Kondisi ini menjadi salah satu contoh nyata betapa rapuhnya sistem jika praktik suap dan kolusi tidak dicegah dengan efektif, serta mengapa penguatan pengawasan internal menjadi agenda mendesak ke depan.
Kesimpulan: Makna “Malu” dalam Konteks Integritas Pajak
Pernyataan Dirjen Pajak yang merasa malu karena anak buahnya terseret OTT KPK bukan sekadar ungkapan pribadi, tetapi mencerminkan keprihatinan serius terhadap nilai integritas dan etika aparatur pajak. Kejadian ini telah membuka kembali perdebatan tentang tata kelola perpajakan di Indonesia serta urgensi memperkuat budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, harapan publik tetap sama: agar instansi pajak dapat memperbaiki sistem, memberi efek jera yang nyata, serta menjaga hak negara dan masyarakat dari praktik yang merugikan.

