KriminalitasPolitik

BPK Masih Menghitung Total Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Eks Menag

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia hingga kini masih melakukan perhitungan rinci atas total kerugian negara dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang disebut “Gus Alex”. Perkembangan ini disampaikan oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK menetapkan kedua tersangka tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui kebijakan pembagian kuota haji 2024. Meski demikian, hingga saat ini BPK belum merilis angka final kerugian karena proses audit masih berjalan.

Awal Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari kontroversi pembagian tambahan kuota haji tahun 2024. Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jemaah setelah adanya diplomasi intens dari Presiden saat itu. Tambahan kuota ini kemudian menjadi perhatian KPK karena pembagiannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut peraturan yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya hanya delapan persen dari keseluruhan kuota tambahan, sedangkan 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Namun dalam praktiknya, pembagian tambahan kuota tersebut dibagi sama rata: 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. KPK menilai pembagian seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Imbas dari kebijakan ini, jemaah reguler yang sudah mengantre bertahun-tahun justru gagal berangkat meskipun ada tambahan kuota — kondisi yang kemudian memicu dugaan penyalahgunaan wewenang.

Peran BPK dalam Penyidikan

Sejak awal penyidikan, KPK telah bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Meski KPK pernah mengumumkan estimasi awal kerugian mencapai lebih dari Rp 1 triliun, angka tersebut bukan hasil final dan masih menunggu perhitungan terperinci dari BPK.

Juru bicara KPK menegaskan bahwa BPK masih melakukan audit menyeluruh untuk menghitung total nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini. Perhitungan ini bukan hanya mencakup taksiran awal, tetapi termasuk kajian mendalam terhadap dampak kebijakan pembagian kuota dan aliran uang yang diduga tidak semestinya.

Status Tersangka dan Tindakan KPK

Pada Jumat (9/1/2026), KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski demikian, KPK belum langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Dalam kesempatan yang sama, KPK menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya sesuai perkembangan penyidikan.

Selain itu, KPK telah mencegah ketiga pihak yang diduga terkait kasus ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya termasuk Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Langkah pencegahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para tersangka dan saksi tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus kuota haji ini tidak hanya menjadi perhatian lembaga penegak hukum, tetapi juga mendapat sorotan dari publik dan partai politik. Permasalahan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan umat Islam yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat haji, sementara aturan pembagian kuota seolah diabaikan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan soal pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji — sebuah program ibadah yang melibatkan dana publik sekaligus harapan jutaan warga negara.

Proses Lanjutan

KPK menyatakan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh bukti dan fakta dapat dipastikan. Hasil perhitungan total kerugian negara dari BPK nantinya akan menjadi kunci dalam menentukan pasal pidana yang akan dikenakan secara tegas kepada para tersangka. Perhitungan ini juga berpotensi mempengaruhi strategi penuntutan dan besaran tuntutan yang akan diajukan jaksa.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, penanganan kasus kuota haji diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum dan untuk menjaga kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *