Terungkap Motif Asmara di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok: Polisi Bongkar Latar Belakang Pelaku
Depok, Jawa Barat Kilatnews.id — Kasus ancaman teror bom yang mengguncang 10 sekolah di Kota Depok pada akhir Desember 2025 bukan sekadar peringatan palsu biasa, tetapi memiliki latar belakang yang mengejutkan. Kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengungkap motif di balik aksi teror tersebut, yang ternyata berakar dari persoalan asmara dan kekecewaan pribadi pelaku terhadap mantan kekasihnya.
Pria berinisial H (23) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap aparat kepolisian. H diketahui menjadi otak di balik ancaman bom yang memicu kekhawatiran di kalangan sekolah, orang tua murid, guru, dan masyarakat luas.
Kronologi Teror Bom dan Penyelidikan Polisi
Pada Selasa, 23 Desember 2025, pagi hari, sejumlah sekolah di Kota Depok menerima e-mail berisi ancaman akan meledakkan bom di lingkungan kampus masing-masing. Email tersebut pertama kali dibaca oleh pihak SMA Bina Nusantara Depok, yang kemudian segera melaporkannya kepada forum kepala sekolah swasta se-kota.
Ternyata bukan hanya satu, namun sembilan sekolah lain menerima ancaman serupa, yang langsung membuat pihak keamanan dan orang tua cemas. Aksi panik awalnya memunculkan kekhawatiran umum akan kemungkinan ancaman nyata, sehingga semua pihak langsung menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tim polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap beberapa individu yang namanya dicatut dalam ancaman itu. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan forensik digital, pihak kepolisian akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menangkap H sebagai tersangka utama.
Motif di Balik Aksi Teror: Kekecewaan Asmara
Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi teror yang tidak berdasar ini bukanlah bagian dari organisasi terorisme atau aksi kriminal terstruktur, melainkan bersumber dari persoalan asmara yang berakhir buruk.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa pelaku H merasa sangat kecewa karena lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya dan keluarga besar pihak perempuan. H diketahui pernah berpacaran dengan seorang perempuan bernama Kamila Hamdi pada tahun 2022. Hubungan yang sudah berlangsung sempat kandas di tengah jalan.
Lebih lanjut, keluarga besar H juga sempat melamar Kamila, tetapi lamaran itu ditolak oleh keluarga Kamila karena berbagai alasan, termasuk sikap pelaku sebelumnya yang sempat melakukan tindakan yang membahayakan. Ketidaksukaan dan sakit hati ini kemudian menjadi pemicu emosi mendalam yang mendorong H untuk melancarkan serangkaian aksi teror.
Polisi Sebut Aksi Pelaku Kejar Perhatian Mantan Kekasih
Kompol Made menjelaskan bahwa bukan hanya ancaman bom yang menjadi bagian dari perilaku pelaku selama ini. H ternyata sering melakukan teror terhadap mantan kekasihnya secara langsung, seperti mengirim pesan ancaman, mengirim order fiktif makanan ke rumahnya, dan bahkan meneror kampus tempat Kamila menempuh pendidikan. Aksi-aksi ini dilakukan dengan tujuan mencari perhatian dan upaya memancing respons dari Kamila, yang sejak putus hubungan dan penolakan lamaran sudah tidak lagi memberikan tanggapan.
“Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” terang Kompol Made Oka dalam keterangannya kepada wartawan.
Puncaknya, H melancarkan ancaman bom terhadap berbagai sekolah dan menggunakan nama mantan kekasihnya sebagai pengirim email, meskipun sebenarnya ia sendiri yang mengirimkan. Tindakan ini menunjukkan bahwa salah satu motif utamanya adalah kehendak untuk membuat situasi menjadi geger dan meresahkan — sehingga menarik perhatian Kamila.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Ia dijerat antara lain dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran konten yang melanggar hukum. Tersangka juga terancam dengan pasal-pasal dalam KUHP tentang ancaman dan tindakan mengintimidasi publik.
Jika terbukti bersalah, H menghadapi potensi hukuman penjara yang cukup signifikan, termasuk ancaman hukuman bertahun-tahun dan denda berdasarkan pasal ITE maupun KUHP. Ancaman hukuman ini disiapkan untuk memberi efek jera terhadap pelaku dan juga pihak lain yang mungkin melakukan tindakan serupa.
Reaksi Masyarakat dan Pihak Sekolah
Aksi teror ini sempat membuat kepanikan di kalangan siswa, guru, dan orang tua murid di sekolah yang menerima ancaman email bom. Meski semua email ancaman itu akhirnya dipastikan hoaks — tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan di lokasi, dampak psikologis dari kejadian ini cukup signifikan. Banyak sekolah menunda kegiatan atau meningkatkan kewaspadaan pengamanan untuk sementara waktu.
Pihak sekolah menyatakan bahwa meskipun tidak ada ancaman nyata, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan terhadap ancaman siber dan perlunya kolaborasi lebih erat dengan pihak keamanan untuk memastikan keselamatan siswa dan staf sekolah. Banyak orang tua mengungkapkan kekhawatiran mereka atas keamanan anak-anak mereka, terutama ketika informasi yang diterima berasal dari sumber yang tampak resmi.
Ancaman Siber dan Tantangan Era Digital
Kasus ini juga menarik sorotan terhadap kerentanan institusi pendidikan terhadap ancaman siber, terutama ancaman melalui email atau platform digital lain. Kejadian di Depok menunjukkan bahwa meskipun ancaman itu palsu, dampaknya terhadap sistem pendidikan, psikologi pelajar, dan rasa aman masyarakat dapat sangat besar.
Polisi menyoroti pentingnya literasi digital, kewaspadaan terhadap email mencurigakan, dan pelatihan antisipasi ancaman semacam ini di lingkungan sekolah. Situasi saat ini menunjukkan bahwa ancaman digital semacam itu bisa disalahgunakan bahkan oleh pelaku yang motivasinya bersifat pribadi, bukan ideologi ekstrem.
Upaya Penanganan oleh Aparat Keamanan
Setelah tertangkapnya H, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap unsur-unsur lain yang mungkin terlibat dalam kejadian ini, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh sekolah di Depok. Polisi juga menghimbau masyarakat dan sekolah untuk segera melapor jika menerima ancaman serupa agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Polres Metro Depok bekerja sama dengan unit siber kepolisian serta tim cyber crime untuk menginvestigasi lebih lanjut modus operandi yang digunakan, termasuk teknik perolehan alamat email sekolah dan metode penyebarannya. Koordinasi semacam ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan: Teror yang Berujung Tragedi Pribadi
Kasus teror bom yang sempat mengguncang Depok pada Desember 2025 kini terungkap faktanya: bukan ancaman nyata dari kelompok ekstrem, tetapi sebuah tindakan individual yang didasari kekecewaan asmara dan keinginan untuk mencari perhatian. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa ancaman digital bisa memiliki dampak nyata meskipun motifnya bersifat pribadi atau emosional.
Masyarakat, khususnya dunia pendidikan, diharapkan lebih waspada terhadap ancaman siber sekaligus menerapkan protokol keamanan yang lebih kuat di masa depan. Upaya bersama antara sekolah, orang tua, dan aparat keamanan menjadi kunci untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif dari ancaman apapun.

