HukumKriminalitas

Bupati Termuda Bekasi Jadi Tersangka KPK: Harta Puluhan Miliar, Dugaan Suap Proyek Terungkap

Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek setelah upaya operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi pada pertengahan Desember 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik karena Ade tercatat sebagai salah satu kepala daerah termuda yang menjalani proses hukum setelah dilantik kurang dari setahun yang lalu.

Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penerimaan dan pemberian suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Profil Singkat: Bupati Ade Kuswara Kunang

Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025 ketika usianya baru 31 tahun 6 bulan, menjadikannya bupati termuda dalam sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Saat itu, ia menggantikan posisi yang sempat dipegang oleh Neneng Hasanah Yasin, yang juga pernah terjerat kasus korupsi.

Sebelum menjadi bupati, Ade pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Ia di bawah naungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ketika memenangkan pemilihan kepala daerah pada awal 2025.

Harta Kekayaan Capai Puluhan Miliar

Saat memasuki jabatan sebagai bupati, Ade Kuswara telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki harta total senilai Rp 79,1 miliar. Jumlah tersebut berasal dari aset berupa tanah, kendaraan, serta kas dan setara kas.

Rincian harta meliputi:

  • 31 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur senilai sekitar Rp 76,5 miliar.
  • Kendaraan bermotor pribadi, termasuk Mitsubishi Pajero Sport Dakar hadiah senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler warisan Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil sendiri Rp 1,4 miliar.
  • Kas dan setara kas sekitar Rp 147 juta serta harta bergerak lain senilai puluhan juta rupiah.
  • Ade tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total kekayaannya tetap di angka Rp 79,1 miliar.

Dugaan Suap ‘Ijon Proyek’

KPK menyatakan Ade diduga menerima uang muka atau suap dari pihak kontraktor dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, walaupun proyek yang menjadi dasar uang itu belum resmi berjalan. Dugaan ini muncul berdasarkan komunikasi antara Ade dengan pihak swasta sejak akhir 2024, ketika ia mulai menjalin hubungan dengan kontraktor yang biasa menangani proyek di Kabupaten Bekasi.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, komunikasi itu terus berlanjut sampai Desember 2025. Pihak KPK menyatakan uang tersebut diduga sebagai bentuk jaminan untuk mendapatkan proyek infrastruktur masa depan pada tahun 2026 dan seterusnya.

OTT dan Proses Hukum

Operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, di mana Ade beserta beberapa pihak lainnya diamankan. Hasil pemeriksaan membawa Ade secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Selain menerima, pihak KPK juga menetapkan pihak kontraktor sebagai tersangka pemberi suap.

Kini, KPK tengah mendalami lebih jauh bukti dan aliran dana yang diduga masuk ke rekening Ade dan pihak lain terkait kasus ini. Perkembangan pemeriksaan akan terus diawasi publik, menyusul potensi efek hukum yang bisa jauh lebih besar jika ditemukan bukti tambahan.

Dampak di Lingkungan Pemerintahan Bekasi

Pasca penetapan tersangka, Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan pengaturan administrasi. Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, menggantikan posisi Ade yang kini fokus menjalani proses hukum. Penunjukan ini berdasarkan radiogram resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan akan melakukan koordinasi untuk menstabilkan penyusunan anggaran dan proses pembangunan di Kabupaten Bekasi di tengah situasi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *