Prabowo Teken PP Baru: Kenaikan Upah Minimum 2026 Akan Mengikuti Formula Inflasi + Ekonomi
Jakarta, 16 Desember 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang memuat aturan baru mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Tanda tangan tersebut menutup proses panjang pembahasan internal pemerintah dan menjadi acuan resmi bagi seluruh daerah dalam menetapkan besaran upah minimum pada tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pernyataan resminya menyampaikan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum utama dalam menentukan formula dan mekanisme kenaikan upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia.
Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Salah satu poin paling penting dalam PP Pengupahan yang baru adalah formula perhitungan kenaikan UMP 2026. Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan upah minimum akan dihitung berdasarkan:
📌 Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Nilai alfa sendiri merupakan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam aturan ini, alfa diberi rentang nilai 0,5 sampai 0,9. Formula ini dirancang untuk memastikan bahwa penetapan UMP tidak hanya memperhatikan kenaikan biaya hidup (inflasi), tetapi juga kondisi ekonomi nyata di tiap daerah.
Menurut Kemnaker, formulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang mengharuskan perhitungan upah minimum mempertimbangkan faktor ekonomi makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Peran Gubernur dan Batas Waktu Penetapan
Peraturan yang ditandatangani juga memperjelas peran gubernur provinsi dalam proses penetapan upah minimum. Dalam PP Pengupahan disebutkan bahwa:
- Gubernur wajib menetapkan UMP, serta dapat menetapkan UMK di wilayahnya.
- Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kondisi sektor ekonomi di daerah.
Lebih lanjut, aturan baru ini menegaskan bahwa seluruh gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum 2026 bisa segera diketahui oleh pekerja dan pelaku usaha.
Reaksi Pemangku Kepentingan
Meski pemerintah telah menetapkan kerangka dan formula baru, sejumlah pihak memiliki berbagai tanggapan. Beberapa serikat buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah minimum yang lebih tinggi untuk tahun 2026, yakni antara 8,5% hingga 10,5%, dengan pertimbangan kebutuhan hidup layak dan tekanan inflasi terhadap daya beli pekerja.
Aksi protes pun sempat terjadi di beberapa daerah, misalnya di Jawa Tengah, di mana ribuan buruh turun ke jalan menuntut kenaikan upah yang substantif dan transparan dalam perumusan kenaikan tersebut. Demonstran bahkan sempat mendorong gerbang kantor gubernur sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah daerah.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa formula baru dirancang agar lebih adil dan mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan realitas ekonomi di masing-masing provinsi. Dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi lokal, diharapkan penetapan UMP 2026 dapat lebih akurat dan berkelanjutan.
Tujuan Kebijakan
Kemnaker berharap aturan yang baru ini dapat menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak: pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dengan adanya formula yang jelas serta waktu penetapan yang terukur, diharapkan ketidakpastian dalam penetapan upah minimum antar daerah bisa diminimalkan.
Penerapan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya penting dari sisi sosial, tetapi juga strategis untuk menguatkan daya beli masyarakat tanpa membebani sektor usaha secara berlebihan.

