Teka-Teki Gelondongan Kayu Terbawa Banjir di Sumatera
Beberapa hari terakhir, video yang memperlihatkan puluhan — bahkan ratusan — gelondongan kayu terseret arus saat banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, serta Sibolga, provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi viral di media sosial.
Tumpukan kayu ini ikut terbawa arus banjir bandang yang melanda beberapa daerah — dampak dari hujan lebat dan meluapnya badan sungai. Banyak warganet mengaitkan fenomena ini dengan dugaan praktik penebangan ilegal (ilegal logging) di hulu sungai yang memperparah dampak banjir dan longsor.
Hingga kini, asal-usul kayu gelondongan tersebut belum bisa dipastikan. Pihak berwenang masih melakukan pengusutan mendalam.
Respons Pemerintah dan Upaya Klarifikasi
Pernyataan Gubernur Sumut
Bobby Nasution — Gubernur Sumut — angkat bicara terkait video kayu terbawa banjir. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan “mengecek soal banyaknya gelondongan kayu” dan menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah penyelamatan warga terdampak banjir serta percepatan distribusi logistik seperti bahan makanan dan kebutuhan dasar lainnya, termasuk kebutuhan bayi seperti popok.
Investigasi oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
Kemenhut telah menyatakan akan menyisir asal-usul kayu gelondongan tersebut. Dugaan awal menunjukkan kayu berasal dari pemegang hak atas tanah (PHAT) yang berada di area penggunaan lain (APL) — wilayah di mana regulasi penebangan kayu alami mensyaratkan izin resmi lewat sistem kelola hutan bernama SIPPUH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
Kemenhut menduga bahwa kayu yang terbawa banjir adalah bagian dari hasil tebangan lama, yang telah lapuk — sehingga mudah tergerus dan hanyut saat banjir. Namun, penyelidikan lebih lanjut oleh tim penegakan hukum (Gakkum) tetap diperlukan sebelum menyimpulkan apakah ini akibat dari praktik ilegal logging.
Di masa lalu, tim Gakkum Kemenhut memang sering melakukan operasi pembongkaran praktik ilegal penebangan kayu melalui skema PHAT — di sejumlah wilayah termasuk di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat. Dugaan bahwa kayu gelondongan kali ini berasal dari skema serupa belum bisa diabaikan.
Dampak Banjir — Dari Hulu Hingga Pesisir
Kerusakan akibat banjir bandang di Sumut tak sebatas wilayah pedalaman. Material kayu yang terbawa arus bahkan sampai ke pesisir — tercatat di pantai Air Tawar di kota Padang, provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Tumpukan gelondongan kayu sepanjang garis pantai menjadi bukti kuat bagaimana banjir bandang membawa material dari hulu sungai menuju ke pesisir.
Fenomena ini menunjukkan bahwa banjir tidak hanya menimbulkan kerusakan lokal — tetapi juga bisa membawa dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk kerusakan ekosistem pesisir dan polusi kayu di sepanjang garis pantai.
Apa yang Masih Menjadi Pertanyaan
Meskipun video dan tumpukan kayu menunjukkan dampak nyata, sejumlah hal masih belum jelas:
- Asal tepat kayu — apakah benar dari aktivitas penebangan (legal atau ilegal), atau kayu yang sudah lapuk dari alam.
- Kapan kayu itu ditebang / tumbuh — apakah sebelum bencana atau sebagai bagian dari kegiatan manusia baru-baru ini.
- Siapa pemilik atau pemegang hak atas kayu tersebut — apakah PHAT atau masyarakat lokal — dan apakah ada pelanggaran izin penebangan.
- Sejauh mana sambungan antara praktik ilegal logging dan banjir/longsor — apakah kayu hanyut sebagai dampak langsung dari praktik itu atau murni akibat debit air besar.
Penyelidikan lanjutan oleh Kemenhut dan tim Gakkum diharapkan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas — dan bila ditemukan pelanggaran, memastikan ada tindakan sesuai regulasi.
Signifikansi & Implikasi
Kasus ini membuka kembali bahaya nyata dari deforestasi dan penebangan kayu ilegal — terutama di kawasan hulu sungai yang rentan terhadap erosi, longsor, dan banjir.
Jika kayu memang berasal dari praktik ilegal, maka dampaknya tidak hanya lingkungan, tetapi juga sosial: warga terdampak banjir kehilangan harta, rumah, dan akses ke kebutuhan dasar; ekosistem rusak; dan bebannya pada pemerintah dalam hal evakuasi, pemulihan, dan distribusi bantuan meningkat.
Sementara itu, fenomena kayu terbawa arus hingga ke pesisir menegaskan bahwa bencana alam — dipicu atau diperparah oleh ulah manusia — bisa menimbulkan kerusakan lingkungan lintas wilayah: dari hulu sungai, daerah pemukiman, hingga pantai.
Penutup
Fenomena gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang di Sumatera — terutama di Sumut dan pesisir Sumbar — menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar pemerintah dan otoritas kehutanan segera mengusut secara tuntas.
Dugaan bahwa ini merupakan hasil dari praktik penebangan ilegal membuat kasus ini punya dimensi hukum, lingkungan, dan sosial. Namun sampai sekarang, belum ada kesimpulan final: kayu bisa saja hasil tebangan lama yang lapuk, atau bagian dari rantai ilegal logging.
Ke depan, transparansi dalam penyelidikan dan penegakan hukum akan sangat krusial — tidak hanya untuk menegakkan regulasi, tetapi juga untuk mencegah bencana berkali-kali. Semoga seluruh pihak bisa segera mendapatkan kejelasan, dan masyarakat terdampak bisa dipulihkan.

