HukumKriminalitas

Perintah Hakim: Ammar Zoni dan Rekan Akan Dipindah dari Nusakambangan

JAKARTA — Majelis hakim pada Jumat, 28 November 2025 memerintahkan pemindahan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari penahanan di Lapas Nusakambangan, setelah sebelumnya mereka mengikuti sidang secara daring.

Latar Kasus

Kasus bermula ketika Ammar Zoni — yang sudah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya — kedapatan kembali terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam sel di Rutan Salemba. Motif kecurigaan petugas muncul akibat gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

Bersama Ammar Zoni, lima tersangka lain ikut serta: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias “Koh Andi”, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Saat sidang perdana digelar pada 23 Oktober 2025 lalu, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui Zoom dari sel di Lapas Nusakambangan.

Tuntutan Jaksa

Jaksa penuntut umum menuduh bahwa Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang berinisial “Andre” — yang dikategorikan sebagai DPO — sebanyak 100 gram lalu dibagi dan disalurkan kepada sesama tahanan. Modus operandi mengirimkan narkoba dilakukan di tangga Blok I Rutan Salemba dan dikemas dalam bungkus rokok, selanjutnya diedarkan ke tahanan lain.

Menurut dakwaan, tindakan itu melanggar Undang-Undang Narkotika karena mereka: menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat total melebihi 5 gram. Jaksa menyebut peredaran itu telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Eksepsi Ditolak dan Pemindahan Penahanan

Pada 27 November 2025, majelis hakim — dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati — menolak eksepsi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiel, serta kasus dianggap bukan perkara yang sudah diputus sebelumnya (tidak termasuk nebis in idem).

Lebih lanjut, hakim memerintahkan agar semua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada persidangan selanjutnya — bukan lagi lewat Zoom dari Nusakambangan. Penetapan sidang tatap muka ini dianggap perlu agar proses pembuktian dapat berjalan efektif, menjaga psikologis terdakwa, dan meminimalkan potensi kesalahpahaman.

Sejalan dengan itu, jaksa diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan agar terdakwa dipindahkan ke tempat penahanan sesuai ketentuan untuk bisa dihadirkan di sidang tatap muka.

Tahap Berikutnya

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, jaksa akan menghadirkan para saksi serta barang bukti terkait dakwaan.

Sementara itu, pihak pengacara menyatakan menyambut baik keputusan hakim karena dianggap penting bagi transparansi serta kejelasan proses persidangan di hadapan publik.


Kesimpulan
Dengan ditolaknya eksepsi dan perintah pemindahan penahanan, proses persidangan untuk kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan koleganya memasuki tahap krusial. Pemindahan dari Nusakambangan ke ruang sidang tatap muka menunjukkan bahwa hakim menekankan pentingnya fair trial dan keterbukaan dalam proses peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *