HukumKriminalitas

Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM Setelah Putusan MK

Jakarta — Polri menarik kembali Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dari proses alih tugas di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penarikan ini merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.


Respons Polri: Hormati Putusan MK

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan sikap tegas institusi terhadap putusan MK. Ia mengatakan bahwa Kapolri telah membentuk tim Pokja (kelompok kerja) untuk melakukan kajian internal terkait implementasi keputusan tersebut agar tidak menimbulkan multitafsir.

Tim Pokja ini bertugas melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk membahas prinsip alih jabatan anggota Polri ke luar struktur organisasi Polri.


Penarikan Irjen Argo: Detail Keputusan

  • Penarikan Irjen Argo resmi dilakukan berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.
  • Polri menyatakan bahwa ia masih dalam fase “orientasi” alih jabatan di Kementerian UMKM, belum benar-benar menjabat penuh sebagai ASN sipil.
  • Tujuan penarikan adalah agar Argo kembali ke “lingkungan Polri” sebagai bagian dari pembinaan karier.

Putusan MK dan Kaitannya dengan Jabatan Sipil Polisi

Pada 13 November 2025, MK memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Klausul yang dihapus adalah bagian penjelasan UU Polri yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif ditugaskan ke instansi sipil.

Putusan ini membatalkan frasa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sehingga membuka pintu bagi perubahan besar dalam sistem penugasan perwira Polri.


Implikasi Penarikan dan Komitmen Polri

Penarikan Irjen Argo menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan keputusan konstitusional. Menurut Trunoyudo, pihaknya ingin memastikan penugasan anggota Polri di luar korps dilakukan dengan prinsip hukum yang jelas.

Lebih jauh, tim Pokja tidak hanya mengkaji kasus individu, tetapi juga menyusun prinsip umum alih jabatan polisi ke sektor sipil di masa depan. Hal ini penting agar tidak muncul polemik hukum atau politis saat penempatan perwira Polri di kementerian/lembaga sipil.


Pernyataan Publik dan Dukungan Media

Beberapa media menyoroti keputusan Polri ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap koridor hukum. Seperti dilaporkan Okezone, penarikan Irjen Argo dinilai sebagai langkah bijak agar Polri tetap taat hukum konstitusional.

Sementara Republika menyebut penarikan ini sebagai bagian dari “tarik pasukan” Polri dari jabatan publik setelah putusan MK, dan menegaskan bahwa pengalihan jabatan polisi ke lembaga sipil harus dilakukan dengan hati-hati.


Tantangan dan Catatan Kedepan

  1. Koordinasi dengan Kementerian
    Karena orientasi Argo belum selesai, penarikan kembali memerlukan sinkronisasi yang baik dengan Kementerian UMKM agar tidak menimbulkan konflik manajemen.
  2. Implikasi Karier Anggota Polri
    Penarikan ini bisa berdampak bagi karier Irjen Argo dan perwira Polri lainnya yang berencana alih tugas ke jabatan sipil. Polri harus menjamin jalur karier yang adil dan transparan.
  3. Preseden Penugasan Polri ke Sektor Sipil
    Putusan MK membuka preseden penting: penempatan polisi di luar instansi Polri harus mengikuti mekanisme baru agar tak melanggar ketentuan hukum.
  4. Kepatuhan Hukum sebagai Reputasi Institusi
    Melaksanakan putusan MK dengan konsisten bisa meningkatkan citra Polri sebagai institusi yang taat hukum dan menghormati putusan lembaga konstitusi.

Kesimpulan

Polri telah mengambil langkah nyata menindaklanjuti Putusan MK dengan menarik Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari proses alih tugas di Kementerian UMKM. Penarikan tersebut menjadi bagian dari upaya pengaturan ulang jabatan sipil anggota aktif Polri, sesuai dengan amar MK yang menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menjabat posisi sipil tanpa melepas status.

Dengan pembentukan tim Pokja, Polri berusaha melaksanakan keputusan MK secara matang, transparan, dan sesuai aturan. Keputusan ini menunjukkan komitmen lembaga terhadap supremasi hukum dan konsistensi institusi, sekaligus membuka diskusi lebih besar tentang bagaimana peran polisi dalam jabatan sipil di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *