NewsPolitikViral

BEM Undip Somasi DPR 3×24 Jam Terkait Dugaan Pencatutan Dukungan RUU KUHAP

Semarang, Jawa Tengah — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi kepada DPR RI selama 3×24 jam, menuntut permintaan maaf atas dugaan pencatutan nama mereka sebagai pendukung RUU KUHAP. Menurut BEM mahasiswa tersebut, nama organisasi mereka diklaim mendukung Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), padahal mereka tidak pernah menyatakan dukungan resmi. (Tribunnews)

Somasi ini mencerminkan kekecewaan mahasiswa atas proses legislasi RUU KUHAP, yang mereka nilai minim transparansi dan manipulatif.


Kronologi Somasi BEM Undip

  1. Somasi Resmi 3×24 Jam
    BEM Undip secara resmi mengirim somasi kepada DPR. Dalam isi somasi, BEM menuntut klarifikasi publik, permintaan maaf tertulis, serta penghentian penggunaan nama mereka dalam konteks dukungan RUU KUHAP. (Tribunnews)
  2. Dugaan Pencatutan Nama
    Mahasiswa menyatakan bahwa DPR atau pihak terkait mencatut nama BEM Undip sebagai bagian dari dukungan “Koalisi Masyarakat Sipil” untuk RUU KUHAP. Hal tersebut mereka anggap serius karena menyangkut kredibilitas kampus dan organisasi mahasiswa. (TVOne)
  3. Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Publik
    Dalam somasi, BEM Undip mendesak DPR untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan meminta maaf secara resmi. BEM menilai penggunaan nama mereka tanpa izin adalah tindakan yang merugikan dan melecehkan posisi mereka sebagai elemen kritis demokrasi.

Kritik Terhadap Proses Legislasi RUU KUHAP

Belum lama ini, kritik tentang proses legislasi RUU KUHAP semakin keras. Beberapa pihak menyatakan bahwa DPR dan pemerintah “mencatut” aspirasi masyarakat sipil agar RUU bisa mudah lolos. (TVOne)
Koalisi masyarakat sipil, yang mencakup lembaga seperti YLBHI, meminta DPR untuk meminta maaf atas klaim adanya dukungan publik yang mereka anggap palsu.


Tanggapan DPR dan Kesulitan Akomodasi Aspirasi

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, pernah menyatakan permohonan maaf karena tidak dapat mengakomodasi semua masukan masyarakat sipil dalam draf RKUHAP. Menurutnya, ada batasan dalam proses legislasi sehingga beberapa usulan harus dikompromikan.
Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, memperkuat peradilan restoratif, dan mempertegas peran advokat dalam proses hukum.


Isu Prosedural dan Partisipasi Publik

Desakan mahasiswa bukan satu-satunya kritik terhadap proses RUU KUHAP. Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti kurangnya partisipasi publik yang riil dalam pembahasan RUU: meski DPR mengklaim menerima aspirasi dari banyak elemen, ada tudingan bahwa beberapa masukan tersebut tidak benar-benar didengar atau diakomodasi secara substansial. (TVOne)
Sementara itu, laporan lain menyebut bahwa meski ada mekanisme dengar pendapat publik (RDPU) dan penyerapan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), beberapa tokoh penting seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dilibatkan secara signifikan dalam pembahasan.


Konteks RUU KUHAP

RUU KUHAP adalah revisi penting dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Salah satu poin kunci adalah pengaturan mekanisme plea bargain (pengakuan bersalah) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Komisi III DPR menyebut bahwa pembaruan ini perlu untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi informasi, melindungi hak asasi, serta memperkuat kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.


Implikasi dan Potensi Dampak

  1. Legitimasi DPR Dipertanyakan
    Dugaan pencatutan nama BEM Undip dan elemen masyarakat sipil lain dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap DPR. Bila tidak diklarifikasi dengan baik, somasi ini bisa menjadi simbol kegagalan proses legislasi yang transparan.
  2. Peran Mahasiswa sebagai Wadah Kritik
    Tindak tegas dari BEM menunjukkan peran aktif mahasiswa dalam mengawasi legislasi. Mereka memperlihatkan bahwa organisasi mahasiswa bukan hanya simbol, tetapi aktor penting dalam demokrasi.
  3. Peluang Dialog Kritis
    Somasi ini bisa membuka pintu dialog antara DPR, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Bila dikelola dengan baik, DPR dapat menggunakan momen ini untuk memperbaiki mekanisme partisipatif dan transparansi dalam revisi undang-undang.
  4. Konsekuensi Politik
    Publikasi somasi oleh BEM Undip dapat memengaruhi dinamika politik legislasi RUU KUHAP, terutama jika isu pencatutan nama mendapatkan sorotan publik dan media yang lebih luas.

Kesimpulan

Somasi 3×24 jam yang dilayangkan BEM Undip ke DPR atas dugaan pencatutan nama mereka dalam dukungan RUU KUHAP menjadi sorotan serius di tengah perdebatan legislasi KUHAP baru. Mahasiswa menuntut klarifikasi publik dan permintaan maaf resmi, menggugat kredibilitas proses legislasi yang dianggap kurang transparan.

Di satu sisi, DPR mengaku menghormati masukan publik tetapi menyatakan tidak bisa mengakomodir semua aspirasi secara penuh. Revisi KUHAP sendiri dianggap krusial dan strategis, namun harus dijalankan dengan akuntabilitas agar tidak meninggalkan rasa curiga di masyarakat.

Somasi ini membuka lembar baru dalam kontrol sosial demokrasi: bagaimana mahasiswa dan elemen sipil dapat memastikan legislasi penting seperti RUU KUHAP berjalan dengan partisipasi yang jujur, transparan, dan kredibel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *