HukumKriminalitas

5 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Masjid Sibolga Ditangkap — Terancam Hukuman Berat

Sibolga, Sumatera Utara — Lima orang telah ditangkap oleh Polres Sibolga usai mengeroyok seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) yang sedang tidur di kawasan Masjid Agung Sibolga, Jumat (31 Oktober 2025) dini hari. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala. Kelima pelaku kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Kronologi Singkat Kejadian

Sekitar pukul 01.30 WIB, Arjuna tiba di Masjid Agung Sibolga dan meminta izin seorang warga untuk istirahat sejenak. Setelah diizinkan, ia beristirahat di dalam masjid. Namun tak lama setelah itu, seorang pria bernama ZP (57) menegurnya karena dianggap tetap di dalam meskipun dilarang. ZP lalu memanggil empat orang lainnya: HB (46), SSJ (40), REC (30) dan CLI (38).
Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan di dalam masjid, menyeret korban ke luar, memukul dan menendang korban hingga akhirnya kepala korban terbentur anak tangga. Korban ditemukan dalam kondisi kritis dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.


Siapa Pelaku dan Tersangka

Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • Chandra Lubis (38)
  • Rismansyah Efendi Caniago (30)
  • Zulham Piliang (57)
  • Hasan Basri (46)
  • Syazwan Situmorang (40)
    Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian. Polisi menyebut bahwa tidak ada larangan hukum atau dari pengurus masjid terkait aktivitas tidur di area masjid — sehingga aksi tersebut murni kriminalitas.

Dugaan Pasal dan Ancaman Hukum

Kelima tersangka dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan secara bersama-sama: Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP. Untuk tersangka Syazwan tambahan pasal 365 ayat (3) karena diduga turut mengambil uang korban. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian korban dan alat bukti lainnya termasuk kelapa yang digunakan untuk memukul korban.


Motif dan Dinamika Kasus

Berdasarkan keterangan petugas Kepolisian, motif awal kasus ini dipicu oleh teguran yang dilayangkan oleh ZP kepada korban karena tidur di dalam masjid tanpa izin lebih lanjut. Korban yang kelelahan diduga mengambil kesempatan beristirahat, namun pihak warga setempat merasa keberatan. ZP dan kawan-kawannya kemudian melakukan kekerasan bersama.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menegaskan bahwa aksi ini tidak ada hubungannya dengan pengurus masjid ataupun kegiatan keagamaan — melainkan tindak kriminal murni.


Reaksi dari Masyarakat dan Pengurus Masjid

Kejadian tersebut memicu keprihatinan masyarakat setempat. Sebagian warga meminta penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang, terutama di lingkungan ibadah yang seharusnya aman bagi siapa saja. Sementara pihak Masjid Agung Sibolga menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi dari pengurus masjid mengenai larangan tidur di area masjid tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada polisi.


Dampak Sosial dan Implikasi Hukum

Kasus pengeroyokan di lingkungan masjid ini memiliki beberapa implikasi penting:

  • Lingkungan ibadah yang seharusnya aman menjadi tempat kekerasan, sehingga menimbulkan kerentanan keamanan bagi pengguna masjid.
  • Ketegangan sosial antara warga lokal dan pendatang atau tamu yang menggunakan fasilitas masjid sebagai tempat istirahat.
  • Tantangan penegakan hukum di wilayah yang melibatkan area keagamaan dan publik — perlu koordinasi antara aparat keamanan, pengurus lembaga keagamaan, dan pemerintah setempat.
  • Kebutuhan edukasi sosial mengenai hak individu untuk beristirahat dan kewajiban warga dalam menjaga kedamaian di lingkungan tempat ibadah.

Langkah Penegakan & Pemulihan Kepercayaan

Polres Sibolga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses ke aparat hukum. Beberapa langkah yang ditempuh:

  • Tortor detil kejadian melalui rekaman CCTV untuk memastikan semua pelaku teridentifikasi.
  • Pendampingan keluarga korban agar mendapatkan hak atas pemulihan dan keadilan.
  • Sosialisasi keamanan di lingkungan masjid bersama pengurus masjid, aparat setempat dan tokoh agama.
  • Penguatan koordinasi antara polisI, pengurus masjid, warga ­masyarakat dan pihak kecamatan untuk mencegah konflik serupa.

Kesimpulan

Pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga adalah peristiwa tragis yang menunjukkan bahwa area ibadah tidak kebal terhadap tindak kekerasan. Dengan adanya lima pelaku yang telah ditangkap dan terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara, kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum dan penguatan keamanan lingkungan masjid.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Sementara itu, pengurus masjid dan warga perlu bersinergi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama agar masjid kembali menjadi tempat yang ramah bagi siapa saja, termasuk yang hanya ingin beristirahat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *