HiburanNews

Nikita Mirzani Kirim Aduan ke Presiden Prabowo Jelang Vonis

Lead

Jakarta — Menjelang sidang vonis hari ini, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani mengunggah surat pengaduan yang dikirim ke Presiden Prabowo Subianto melalui kuasa hukumnya. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dan jaminan proses hukum yang adil dalam menghadapi tuntutan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Latar Belakang Kasus

Kasus yang dihadapi Nikita Mirzani berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys terhadap Nikita terkait dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses persidangan, Nikita merasa bahwa dirinya menjadi korban ‘over-criminalization’—yakni dijerat dengan kasus kriminal yang menurutnya awalnya merupakan kesepakatan bisnis. Surat yang dikirim ke Presiden Prabowo menyebut bahwa kesepakatan kerja sama bisnis dengan Reza Gladys berubah menjadi proses pidana yang memberatkannya.


Isi Aduan ke Presiden

Surat yang diunggah Nikita tersebut berjudul: “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani”.
Ada lima sub poin utama dalam surat tersebut, yaitu:

  • A: Identitas pemohon/pengadu
  • B: Dasar hukum pengaduan
  • C: Uraian singkat tentang duduk perkara (termasuk kronologi, negosiasi uang hingga pelaporan)
  • D: Materi pengaduan pemohon (klaim Nikita bahwa dirinya dijebak, perubahan hubungan bisnis ke pidana, dan tidak ada TPPU)
  • E: Permohonan formal kepada Presiden Prabowo untuk memastikan proses yang adil.

Dalam uraian sub C disebutkan bahwa negosiasi antara asisten Nikita dan Reza Gladys mengenai produk skincare “Glafidsya” sempat dilakukan. Reza Gladys meminta tolong agar produk tersebut dipulihkan nama baiknya. Asisten Nikita awalnya disodorkan permintaan uang Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar dan kedua pihak setuju. Setelah itu, menurut Nikita, laporan justru dilayangkan terhadapnya.


Permohonan ke Presiden

Dalam bagian E surat tersebut, Nikita dan kuasa hukumnya meminta Presiden Prabowo melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) dan Kantor Staf Presiden (KSP) agar:

  1. Memantau dan memfasilitasi koordinasi lintas instansi agar proses sidang berjalan fair dan sesuai due process of law.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara Nikita guna menegakkan akuntabilitas.
  3. Memastikan Nikita mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat menimbulkan ketidakadilan hukum.
  4. Melakukan evaluasi terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan (“over-criminalization”) terhadap masyarakat.
  5. Menegaskan bahwa permohonan bukanlah intervensi terhadap independensi peradilan, melainkan upaya perlindungan hak konstitusional warga negara.

Dampak Pemanggilan Pun Kepentingan Publik

Langkah Nikita mengajukan aduan ke Presiden Prabowo ini menarik perhatian karena memperkaya dimensi publik proses hukum artis. Tidak hanya soal persidangan, melainkan bagaimana penggunaan saluran aduan ke pejabat tinggi negara dalam mencari keadilan dirasakan.
Bagi pemerhati hukum dan masyarakat, ini menjadi semacam ujian bagi sistem peradilan: apakah proses yang dilakukan terhadap publik figur berlangsung secara adil dan transparan. Selain itu, bagi keluarga dan penggemar, momen vonis yang akan digelar hari ini menjadi titik kritis dalam penilaian masyarakat terhadap integritas penegakan hukum.


Reaksi dan Upaya Selanjutnya

Hingga publikasi terakhir, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo, Kemenko Polhukam atau KSP atas surat yang dikirim Nikita. Sementara itu, persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap dijadwalkan hari ini sebagaimana sebelumnya.
Tim kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa mereka akan terus memantau proses sidang hingga putusan dan bila diperlukan akan menggunakan mekanisme hukum lebih lanjut, termasuk upaya banding atau pengajuan praperadilan bila ditemukan pelanggaran dalam proses.


Kesimpulan

Aduan Nikita Mirzani ke Presiden Prabowo Subianto menjelang vonis bukan hanya langkah pribadi, namun juga refleksi atas keinginan publik figur agar proses hukum berlangsung transparan dan adil. Permohonan perlindungan hukum, jaminan due process of law, dan evaluasi aparat penegak hukum menunjukkan bahwa isu ini melampaui kasus individu—menuju isu lebih besar tentang kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Semangat surat tersebut, bahwa siapapun warga negara mempunyai hak atas pengadilan yang adil, mengingatkan bahwa pemeriksaan publik figur sangat rentan mendapat sorotan ganda: internal (kasusnya sendiri) dan eksternal (kepercayaan publik terhadap penegakan hukum). Hari ini, ketika vonis akan dibacakan, semua mata tertuju pada bagaimana keadilan dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *