HukumKriminalitas

Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Upaya Memutus Kemungkinan Pengedaran Narkoba

Aktor Ammar Zoni kini resmi berada di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh setelah muncul dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Pemindahan ini dianggap sebagai langkah tegas agar ia tak lagi memiliki sarana untuk mengulangi perbuatan yang sama.

Latar Belakang Kasus

Pada Januari 2025, petugas Rutan Salemba melakukan razia insidental terhadap sejumlah warga binaan yang dicurigai terlibat aktivitas terlarang dalam sel. Hasil penggeledahan mengungkap barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram di antara fasilitas penghuni tahanan. Dari temuan ini, Ammar Zoni dijerat dengan undang-undang narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Akibat temuan tersebut, Ammar dikenai sanksi disipliner berupa isolasi selama 40 hari dan pencabutan hak integrasi, termasuk peluang mendapatkan bebas bersyarat. Menurut pengacara Ammar, peluang remisi atau asimilasi yang sebelumnya sempat direncanakan menjadi batal diganakan karena pelanggaran berat tersebut.

Pemindahan ke Nusakambangan: Keterangan Pihak Lapas

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan bahwa Ammar termasuk dalam kategori “high risk” atau tahanan berisiko tinggi. Sebagai upaya mitigasi, bersama lima narapidana lainnya, ia dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16 Oktober 2025) pagi. Rombongan tiba sekitar pukul 07.43 WIB dengan pengawalan ketat.

Kalapas Lapas Karanganyar, Riko Purnama Candra, menjelaskan bahwa Ammar akan menghuni sel khusus dalam sistem satu orang satu sel (one man one cell), tanpa berbagi ruang dengan narapidana lain. Hal ini dimaksudkan agar ruang gerak dan interaksinya bisa lebih mudah dikendalikan.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemindahan ini mencerminkan komitmen pimpinan Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjenpas untuk menindak tegas siapa pun tersangka peredaran narkoba. Ia berharap, dengan pembatasan lingkungan dan interaksi, Ammar tidak bisa lagi menggunakan posisinya untuk memfasilitasi tindak kriminal narkotika dari dalam lapas.

Dampak Pemindahan terhadap Kemungkinan Pengedaran

Pemindahan ke Nusakambangan, khususnya ke lapas dengan level pengamanan maksimal, diharapkan meminimalkan kemungkinan Ammar berkomunikasi atau menyalahgunakan jaringan untuk memasukkan barang terlarang. Dengan sistem satu sel per orang dan pengawasan intensif, ruang gerak narapidana semacam ini dibatasi ketat.

Secara praktis, langkah ini meniadakan peluang Ammar untuk kembali mengendalikan alur distribusi narkoba dari dalam penjara. Tanpa akses intern dan interaksi dengan jaringan luar, potensi untuk menyelundupkan barang terlarang seharusnya sangat terbatas.

Kesimpulan dan Harapan

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi langkah yang bernuansa preventif sekaligus represif: preventif agar ia tidak bisa mengulangi kesalahan, dan represif sebagai sanksi atas pelanggaran serius yang terbukti. Meski demikian, efektivitas langkah ini akan sangat bergantung pada pelaksanaan operasional, pengawasan internal lapas, dan integritas sistem pemasyarakatan.

Pihak otoritas berharap, dengan kondisi yang sangat terbatas dari segi ruang dan interaksi, Ammar tidak bisa lagi menjadi kanal peredaran narkoba dalam lembaga pemasyarakatan. Jika sistem pengamanan dan pengawasan dijalankan dengan konsisten, peluang untuk mencegah tindak kriminal ini dari dalam lapas semakin besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *