Ammar Zoni “Kembali Terjerat”: Fakta Mengejutkan soal Kasus Narkoba Keempatnya
Paragraf Pembuka
Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor yang pernah naik daun lewat serial sinetron itu, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba — bahkan di dalam lembaga pemasyarakatan tempat dia tengah menjalani hukuman. Ini bukan kali pertama ia berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Kini, publik mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana narkoba kembali “terjerumus” dalam kasus serupa. Berikut rangkuman fakta-fakta yang menarik dan ironis dari situasi ini.
Penemuan di Dalam Rutan yang Dijalaninya
Kasus baru ini bermula dari operasi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika (sabu dan tembakau sintetis) yang menurut penyelidikan diedarkan antar warga binaan. Dengan demikian, lembaga yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi tempat transaksi barang haram. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Komunikasi Transaksi via Aplikasi Zangi
Uniknya, dari hasil penyidikan muncul fakta bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi. Aplikasi ini dipilih karena fitur enkripsi dan tidak menggunakan nomor telepon biasa, sehingga sukar dilacak. Transaksi dilakukan di dalam area rutan, antara sesama warga binaan. Ini menambah dimensi “teknis” dalam modus operandi para tersangka.
Semua Tersangka Adalah Warga Binaan
Tidak ada unsur “orang luar” dalam kelompok perdagangan narkoba ini — semua tersangka, termasuk Ammar Zoni, berstatus sebagai warga binaan rutan Salemba. Total ada enam orang yang diduga terlibat: Ammar Zoni (dikenal sebagai AZ), serta lima orang lainnya dengan inisial A, AP, AM (alias KA), ACM, dan MR. Berkas perkara kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan.
Vonis Sebelumnya yang Diperberat
Sebelum kasus baru ini, Ammar Zoni telah ditangkap dan dihukum atas kasus narkoba. Ia sempat divonis selama tiga tahun, tapi setelah proses banding, hukuman diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Kasus itu bermula pada Desember 2023, ketika polisi menemukan sabu dan ganja dalam operasi penggerebekan apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Karena vonis itu sudah berlangsung, penambahan kasus baru ini akan memperpanjang beban hukumnya jika terbukti bersalah.
Catatan Panjang: Empat Kali Terjerat Narkoba
Sejak 2017, Ammar Zoni tercatat telah empat kali berurusan dengan kasus narkoba:
Pada 2017, ia ditangkap dan kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Pada April 2023, ia kembali ditangkap dan dihukum selama tujuh bulan.
Beberapa bulan kemudian, pada Desember 2023, ia tertangkap lagi dalam kasus dengan barang bukti sabu dan ganja, kemudian dijatuhi vonis empat tahun.
Kini, kasus keempatnya terungkap di dalam rutan yang selama ini menjadi tempat pelaksananaan hukum.
Rekam jejak ini menimbulkan bayangan kelam bagi karier dan kehidupan pribadinya di masa depan.
Ancaman Hukuman Berat hingga Seumur Hidup atau Mati
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, ancaman hukuman tidak main-main: dari penjara seumur hidup bahkan hingga hukuman mati. Hal ini menunjukkan bahwa kasus di dalam rutan pun diganjar sanksi sangat berat di mata hukum Indonesia.
Refleksi dan Poin Diskusi
Paradoks Keamanan Lembaga Pemasyarakatan
Bila narkoba bisa diedarkan di dalam rutan, ini menunjukkan celah sistemik dalam pengawasan dan keamanan internal. Bila seorang narapidana bisa ikut dalam jaringan pengedaran dari dalam, pertanyaannya: seberapa efektifkah sistem pengamanan?
Teknologi sebagai Senjata Ganda
Penggunaan aplikasi terenkripsi seperti Zangi dalam transaksi kejahatan menegaskan bahwa pelaku semakin adaptif terhadap teknologi untuk menghindari deteksi aparat. Penegak hukum harus sigap mengejar modus baru tersebut.
Ketegasan Hukum vs Resosialisasi
Ammar Zoni sudah beberapa kali menjalani proses hukum terkait narkoba. Apakah pendekatan hukuman semata cukup? Atau apakah sistem pemasyarakatan dan rehabilitasi perlu dievaluasi agar pelaku tak kembali “terjerumus”?
Efek Reputasi dan Dampak Sosial
Kasus berulang ini jelas merusak citra publik seorang selebritas. Selain aspek hukum, ada aspek sosial — kepercayaan publik terhadap figur publik dan sistem hukum – yang dipertaruhkan.
Penutup
Kasus keempat yang menjerat Ammar Zoni bukan sekadar pengulangan riwayat kelam, melainkan cerminan dari tantangan besar di sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum Indonesia. Bila benar keterlibatan terjadi di dalam rutan, ini menyentil urgensi pembenahan pengawasan internal dan teknologi komunikasi. Hukuman sudah menjadi konsekuensi nyata; bagaimana masa depan karier dan kehidupan pribadinya menjadi babak baru yang menyedot perhatian publik dan pengamat hukum.
